SuaraRiau.id - Tersangka kasus dugaan korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai bertambah lagi dua orang, Jumat (1/9/2023) malam.
Dua mantan pengurus Baznas Dumai berinisial IE dan IJ itu ditahan lantaran terseret penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2019-2021 lembaga tersebut senilai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto mengatakan jika penahanan itu setelah diperoleh cukup bukti turut serta menyalahgunakan kewenangan selama menjabat pengurus Baznas Dumai.
"Tersangka kita titip di Rutan Dumai untuk 20 hari ke depan sejak 1 September 2023 dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan," terang Agustinus dikutip dari Antara.
Menurut dia, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri.
Sehingga total sudah tiga tersangka ditetapkan dari perkara ini. Akibatperbuatan bersama sama itu menimbulkan kerugian keuangan negara pada Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 miliar selama kurun waktu Tahun 2019 hingga 2021 hasil penghitungan audit Inspektorat Kota Dumai.
"Untuk berapa besaran uang yang telah dinikmati dua tersangka ini masih akan dipastikan jaksa berdasarkan bukti diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses," sebut Agustinus.
Pasal pokok yang akan diterapkan kepada para tersangka ini yaitu Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2023 lalu jaksa penyidik Kejari Dumai juga telah menahan mantan Bendahara Baznas Dumai inisial IS yang lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Tersangka IS diduga keras melakukan korupsi dengan modus operandi memotong uang kegiatan, dan membuat serta mencairkan dana penerima bantuan secara fiktif," ungkap Agustinus.
Dari keterangan tersangka diakui bahwa hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli mobil untuk kemudian direntalkan," sebutnya.
Kejaksaan akan melakukan upaya pengembalian kerugian negara Rp1,42 miliar dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan selama proses hukum berlangsung. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada 39 Rekening Koran, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dirut Taspen Antonius Kosasih
-
Kasus Kilang Pertamina Dumai Meledak, Dua Kontraktor Jadi Tersangka
-
Diperiksa Soal Dugaan Korupsi, Rektor UNS Solo Tegaskan Ikuti Proses Hukum
-
Penggeledahan KPK di Kantor Wali Kota Bima Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
-
Dua Bocah di Dumai Diduga Terlibat Pembunuhan Sadis Ibunya, sang Ayah Buron
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien