Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 Agustus 2023 | 16:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Presisi.com]

SuaraRiau.id - Dua emak-emak di Pekanbaru ditetapkan menjadi tersangka setelah saling lapor atas tindak pidana penganiayaan ke polisi. Keduanya berinisial OA dan PR.

Kejadian tersebut menjadi perhatian publik usai beredar informasi yang menyatakan hanya OA saja yang dijadikan tersangka.

“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayanraya menetapkan keduanya menjadi tersangka. Bukan hanya OA,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Iptu Dodi Vivino dikutip dari Antara, Selasa (22/8/2023).

Dodi menjelaskan jika penetapan dua ibu rumah tangga (IRT) itu sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian dan sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.

“Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah yang telah dikerjakan. Namun masih ada selisih mengenai upah. OA kemudian menagih selisih ke PR dan mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” terang dia.

OA dan PR sebelumnya sama-sama membuat laporan ke Polsek Tenayanraya terkait apa yang dialaminya.

"Kami memproses kedua laporan tersebut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil penyidikan secara profesional,” jelas Dodi.

Terkini, pihak Polsek Tenayanraya mempersilahkan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (Antara)

Load More