Eko Faizin
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 11:24 WIB
Ilustrasi garis polisi lokasi wanita ditemukan membusuk. [Pixabay]

Berdasarkan hasil visum, luka-luka di tubuh korban sesuai dengan serangan yang diberikan tersangka A.

Akibat perbuatannya, A disangkakan atas pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Antara)

Load More