SuaraRiau.id - Polisi menetapkan Ketua KPU Bengkalis, FAM (42) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2021-2024.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan jika yang bersangkutan langsung ditahan untuk proses lebih lanjut.
"Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Bengkalis sebesar Rp40 miliar," ujar AKBP Bimo dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (2/8/2023).
Bimo menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini ditemukan dugaan kerugian negara Rp4,5 miliar.
AKBP Bimo mengungkap kronologis dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2020 saat Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
"Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemkab Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada KPU Bengkalis sebesar Rp 40 miliar," terangnya.
Dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per- tanggal 03 Agustus 2021.
"Sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp.4.409.491.879 dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021," terang Bimo.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4.592.107.767
"Berdasarkan hal tersebut diatas, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu," ungkap Kapolres.
Pihak Sekretariat KPU Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.
Ketua KPU Bengkalis FAM ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
Kemudian, tersangka berdasarkan NPHD dan SPTJM merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis yang merupakan pemberi hibah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS! Mantan Supervisor BUMD PT MEP Muba Ditahan, Korupsi Tagihan Pelanggan
-
Hakim Sentil Pejabat Perencanaan Kominfo Terkait Kasus Korupsi BTS 4G: Netizen saja Tahu Itu Tidak Selesai!
-
Hakim Cecar Pejabat Perencanaan Kominfo di Kasus Korupsi BTS 4G: Kalau Begini Habis Uang Negara!
-
Mitra Tak Kredibel, Salah Satu Alasan Proyek BTS 4G Tak Rampung
-
Adik Menteri Pertanian Dituntut 11 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp13,7 Miliar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa