
SuaraRiau.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tidak ada pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Pasaman Barat (Pasbar) Irwan Effenry Am kepada istri tersangka berinisial YEL yang ditangkap di Payakumbuh pada Maret 2023.
"Tidak ada pemerasan, tetapi yang ada adalah upaya dari istri tersangka untuk menyuap penyidik supaya mengubah pasal untuk meringankan hukuman tersangka, yakni dari pengedar Pasal 112 dan Pasal 114 menjadi pemakai Pasal 127) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," ujar Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Sukria Gaos dikutip dari Antara, Jumat (19/5/2023).
Menurut dia, pengedar itu hukumannya mati, sedangkan pemakai hukuman penjara di atas lima tahun.
Ia mengatakan proses hukum terhadap tersangka (YEL) masih berjalan. Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada jaksa.
"Untuk istri tersangka akan kita laporkan dugaan penyuapan terhadap anggota," kata dia.
Menurut dia, hal ini diketahui setelah pihaknya memanggil dan memeriksa Kepala BNN Pasaman terkait dugaan pemerasan yang diakui istri pelaku YEL.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah satu dari dua orang istri dari tersangka yang ditangkap membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala BNN Pasaman Barat.
Istri tersangka mengaku diminta uang Rp25 juta untuk perubahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ditawarkan perubahan BAP oleh Kepala BNN Pasaman Barat. Diminta dalam tiga hari cari uang, saya mana tahu, saya orang kampung, tidak tahu soal-soal BAP," kata dia.
Ia menyebutkan untuk perubahan BAP harus membayar Rp25 juta. "Saya tanya dimana dicari uang segitu, saya tidak ada uang. Saya lagi sulit, tidak ada harta lagi, usaha macet. Terus dia bilang usahakan cari selama tiga hari," katanya.
Mendengar kabar itu istri tersangka mengakui dirinya stres dan membuat kondisi kehamilannya tidak stabil. Ibu tiga orang anak ini pun terpaksa menggadaikan sepeda motor miliknya.
"Saya stres, panik, lalu menggadaikan sepeda motor, dapat uang Rp15 juta. Saya antar uang itu ke ruangan Kepala BNN Kabupaten Pasaman ini, saya bilang hanya ada Rp 15 juta," kata dia.
Uang Rp15 juta itu diterima Kepala BNN Pasaman Barat meskipun yang diminta sebesar Rp25 juta. Namun nyatanya, kata istri tersangka, perubahan pasal itu tidak terealisasikan.
Ia protes dan ternyata perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Tindakan pemerasan ini diceritakan istri tersangka kepada saudaranya. Ia menyebutkan saudaranya sebagai wartawan yang berdomisili di Pasaman Barat.
"Diterima uang Rp15 juta itu. Setelah diterima, saya tanya apa BAP jadinya? Apa pasal yang diterapkan. Pasal 114, Pasal 112, katanya, berarti sama saja. Yang ditawarkan jadi Pasal 127 sebagai pemakai, jadi apa gunanya minta uang? Tidak bisa katanya," papar istri tersangka.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemuda Pancasila Angkat Bicara soal Viral Pria Berseragam Ormas Palak Sopir di Bogor
-
Pria Diduga Aniaya Warga Pasaman Barat Diciduk Usai Dibangunkan Polisi di Rumahnya
-
Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sumut Segera Hukum Oknum Jaksa Pelaku 'Bisnis Pemerasan'
-
Menelisik Duduk Perkara Viral Oknum Jaksa Peras Guru SD: Kini Terancam Diproses Pidana
-
Geramnya Jaksa Agung Ada Jaksa Palak Keluarga Tersangka Puluhan Juta
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu