SuaraRiau.id - Dua saksi terkait kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap Bupati Meranti Muhammad Adil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Ruslan Ependi selaku Kepala Subauditorat Riau II dan Odipong Sep yang merupakan Pengendali Teknis.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) untuk tersangka MA, dkk.," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Komisi KPK Jalan Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung menahannya atas kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Bupati Kepulauan Meranti atau MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen. Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada FN, orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM).
PT TM yang bergerak di bidang jasa travel umroh tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Meranti.
Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh, maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Meranti.
Atas perbuatannya, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka FN sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, MFA sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Rp467 Juta, Rekening Milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang Diblokir PPATK Bernilai Puluhan Miliar
-
Sahroni: Tidak Ada Lagi Permainan-Permainan, Bongkar Semua Terkait Kasus Penganiayaan Mahasiswa
-
KPK Periksa Politisi Cinta Mega soal Dugaan Korupsi Tanah Pulogebang
-
700 Miliar Anggaran BRIN 2022 Menguap? KPK, BPK, Polri dan Kejagung Diminta Segera Mengusut Tuntas!
-
CEK FAKTA: Terbukti Korupsi, Kadinkes Lampung Diamankan KPK, Benarkah?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Belasan Rumah Terdampak Longsor, 4 Terseret ke Sungai di Indragiri Hilir
-
Luas Karhutla Riau Sudah Capai 15 Ribu Hektare, Didominasi Lahan Gambut
-
Senat Tetapkan Bakal Calon Rektor Unri Periode 2026-2030, Ini Daftar Namanya
-
Mahasiswa Unri Kritik Prabowo-Gibran: Pemerintah Gagal, Ekonomi Tidak Baik-baik Saja
-
Harga Sawit Swadaya Riau Merangkak Naik Imbas CPO Menguat