SuaraRiau.id - Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Muhammad Adil ditangkap bersama puluhan pejabat dan pihak swasta di Meranti. Sang Bupati bersama dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan langsung menjalani penahanan lembaga antirasuah.
Bupati Adil diketahui terjerat dugaan korupsi suap pengadaan jasa umrah dan pemotongan UP serta GU.
Terbaru, KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Bupati Meranti dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk melakukan pengembangan kasus dugaan suap tersebut.
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga menjelang sore di beberapa ruangan di kantor bupati pada Senin (10/4/2023).
Penggeledahan dimulai sejak pukul 9.30 WIB pagi dan dikawal sejumlah aparat kepolisian. Mereka dibagi dua tim secara terpisah.
Satu tim menuju ruangan Sekretariat Daerah Kantor Bupati, sementara tim lainnya menuju ke rumah dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih yang saat juga sudah berstatus tersangka dan sejumlah kantor SKPD.
Di kantor Bupati Meranti, ruangan pertama yang digeledah KPK adalah ruangan Muhammad Adil yang berada di lantai dua. Petugas membuka segel pada depan pintu ruangan dan langsung melakukan penggeledahan.
Usai ruangan kerja Bupati Meranti, sejumlah ruangan Sekretariat Daerah (Sekda) juga dilakukan penggeledahan. Ruangan tersebut antara lain, ruangan Sekda, Wakil Bupati, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bagian Umum dan Bagian Humas atau Protokol dan Koordinasi Pimpinan (Prokopim).
Kemudian, situasi sama juga berlangsung di rumah dinas Kepala BPKAD, rumah dinas Bupati, Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Dorak, Kecamatan Tebingtinggi, Meranti.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak