Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 30 Maret 2023 | 14:12 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka penjambretan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus tersangka penjambretan berinisial RR beraksi di 15 lokasi di wilayah Kota Bertuah tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengungkapkan bahwa penjambret itu ditangkap pada Senin (27/3/2023).

Saat aksinya, kata Pria Budi, pelaku RR mencari korban emak-emak atau perempuan yang dinilai lebih lemah.

"Jadi pelaku ini memang sudah mengincar dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban," katanya dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).

Kombes Pria Budi menjelaskan jika, pelaku RR sejak Oktober 2022 telah melakukan penjambretan pada 15 lokasi di Pekanbaru.

Hal ini juga bukan kali pertama RR berurusan dengan polisi. Sebelumnya RR sempat mendekam di jeruji besi dengan kasus serupa.

Tak hanya RR, pria berinisial AS yang merupakan penadah barang curian pun turut diringkus aparat kepolisian. Berdasarkan kesaksiannya, RR telah 20 kali menjual barang kepadanya.

"Selain itu saat pengembangan, pelaku sempat melawan petugas sehingga mau tak mau dilepaskan tembakan ke kakinya," sebut Kapolresta Pekanbaru itu.

Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Antara)

Load More