SuaraRiau.id - Umat Islam dibolehkan bergaul atau berhubungan baik dengan nonmuslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan. Hal tersebut sesuai dalam Fatwa Tarjih.
Salah satunya menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah atau diberi takjil oleh penganut agama lain saat Ramadhan. Dengan catatan, bukan termasuk makanan yang diharamkan atau mengandung sesuatu yang haram.
Seperti beberapa riwayat, Nabi Muhammad SAW yang pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Saat itu berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami.
Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.
Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim.
Berdasarkan QS Al Mumtahanah 8-9 disebutkan bahwa sepanjang nonmuslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari nonmuslim.
“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian nonmuslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga nonmuslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ucap Qaem dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Selasa (14/3/2023).
Namun, Islam juga membatasi pergaulan dengan nonmuslim.
Umat Islam boleh menerima sesuatu dari nonmuslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut dinilai sebagai perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa.
Selain itu, Fatwa Tarjih dengan tegas menyatakan bahwa mengikuti prosesi ibadah nonmuslim hukumnya haram.
“Apa yang mereka (nonmuslim) lakukan bukan dalam konteks al-musyarakah fi tanfidz al-ibadah. tapi hanya muamalah itu tidak masalah, termasuk dalam menerima takjil dari kalangan non-muslim,” tegas Qaem.
Berita Terkait
-
BAHAYA! Dosa Ini Gak Diampuni di Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Khusus pada Allah
-
Jadwal Persib vs Bhayangkara BRI Liga 1 Digelar Bulan Ramadhan, Luis Milla: Tentu Pelatih Harus Memahami Budaya
-
Resep Ramadhan, Air Nabeez Kurma Menu Sehat Untuk Buka Puasa
-
Jangan Sampai Lupa, ini Niat Shalat Tarawih Berjamaah untuk Imam dan Makmum Beserta Artinya!
-
Panduan Lengkap Sholat Witir dan Niat Sholat Tarawih Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa, Kata Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pengangkatan 5.884 PPPK Bebani APBD Riau? Begini Penjelasan Sekda
-
5 Rekomendasi Hotel Murah dengan Sarapan Pagi di Pekanbaru
-
3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
-
Spesifikasi Lengkap iPhone 17 Series: Kamera, Fitur dan Layar
-
Spesifikasi Honor Magic 8 Pro dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Kapan Dirilis?