Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 17 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi oknum TNI tersangka perampokan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - Dua oknum TNI Serma AW dan Sertu ES ditetapkan sebagai tersangka perampokan bersenjata api yang terjadi di gerai ATM Pekanbaru pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Informasi penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian.

Serma AW dan Sertu ES melakukan aksi perampokan bersama tiga warga sipil lainnya yang sudah ditangkap Polda Riau.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)," ujar Rico J Siagian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (16/3/2023).

Diketahui, dalam insiden tersebut, perampok menembak seorang petugas sekuriti yang mengawal proses pengisian uang ATM Bank Panin.

Beruntung, korban dapat diselamatkan setelah mendapat luka tembak di bagian perut.

Sementara usai menembak korban, Serma AW dan Sertu ES Cs berhasil membawa kabur uang sekitar Rp100 juta.

Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan kedua oknum TNI serta tiga warga sipil lainnya ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Pekanbaru.

"Ada 5 pelaku yang kita tangkap, dua orang oknum berinisial AW dan ES dan tiga orang wiraswasta berinisial YP, WS dan HW," ungkap dia.

Load More