Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 16 Maret 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku perampokan bersenjata api di Pekanbaru.

SuaraRiau.id - Lima pelaku perampokan bersenjata api di ATM Bank Panin Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru akhirnya dibekuk tim gabungan.

Baru terungkap bahwa para perampok yang berinisial YP, WS, AW, HW serta ES itu ternyata telah merencanakan dan mengelilingi beberapa daerah di Riau beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.

Wadirreskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan bahwa para pelaku telah berkeliling hingga ke Kuantan Singingi (Kuansing), Siak dan Pelalawan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah keliling ke berbagai tempat di Riau seperti Kuansing, Siak dan Pelalawan untuk mencari korban," kata AKBP Sunhot dikutip dari Antara, Rabu (15/3/2023).

Akan tetapi, saat itu para pelaku tak menemukan korbannya dan membatalkan rencananya di sana. Tak berhenti, kelimanya kemudian menuju Pekanbaru.

Sehari sebelum aksinya di Pekanbaru, mereka melakukan penggambaran di sekitar TKP.

Para perampok itu telah mengikuti mobil petugas pengisian uang mulai dari PT SSI, hingga ke TKP.

"Sudah digambarkan bagaimana mereka melakukan aksi-aksi, hingga pelariannya ke Jawa Barat," ungkapnya.

Dalam aksi perampokan tersebut, seorang petugas pengisian uang menjadi korban dari senjata api yang dimiliki oleh AW yang merupakan oknum TNI AD.

Senjata api berjenis Makarov tersebut dibeli AW pada tahun 2017 di Tanjung Priok seharga Rp15 juta.

"Dua pelaku yang bertugas sebagai eksekutor merupakan oknum. Kami sudah berkoordinasi serta bekerja dengan Denpom 13 Pekanbaru," lanjut Sunhot.

Dijelaskan Sunhot, usai melakukan perampokan, empat pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa dan berhasil diringkus di Jakarta dan Purwakarta, Jawa Barat. Sedangkan seorang pelaku diamankan di Pekanbaru.

Namun saat upaya pengumpulan beberapa barang bukti, tiga di antara lima pelaku sempat berusaha kabur hingga mau tak mau dilepaskan tembakan padanya.

"Adapun barang bukti yang disita dalam kejadian ini ialah sebuah mobil, sepeda motor, satu pucuk senjata api jenis Makarov dengan beberapa butir peluru, martil, dan uang sisa pencurian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, aksi perampokan terjadi di gerai ATM Pekanbaru pada Minggu (5/3/2033) pagi. Dalam insiden tersebut, seorang petugas pengisi ATM ditembak pelaku.

Setelah menembak korban, para pelaku membawa kabur uang Rp100 juta. Uang hasil rampok itupun kemudian dibagi bersama. (Antara)

Load More