SuaraRiau.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sabu sempat diantarkan Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai polisi dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.
Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.
"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.
Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.
Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.
"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.
Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.
Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto kemudian diberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.
Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.
Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta.
Karena hal tersebut, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!
-
Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa
-
Dianggap Provokasi, Sosok ini Sindir Hotman Paris: Kebanyakan Dansa-dansa, Ga Usah Ngurusin Richard Eliezer..
-
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
-
Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?