SuaraRiau.id - Seorang anak di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dianiaya ibu tirinya hingga tewas.
Tersangka berinisial AAP (40) telah diamankan jajaran Polres Rokan Hilir pada Jumat (20/1/2023).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan atas kejanggalan kematian anaknya.
Awalnya, sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar.
Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus. Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.
Tak hanya itu, saat akan memandikan jenazah Novi, sang ibu melihat lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya.
Didapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," terang Juliandi dikutip dari Antara.
Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," lanjut Juliandi.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Aki Wowon Cs Sewa Kontrakan Tak Berlistrik, Lalu Gali Lubang Sebelum Bunuh Istri dan Anak Tiri di Bekasi
-
Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya
-
Gak Ada Akhlak! Seorang Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya, Modusnya Begini
-
Kisah Ibu Tiri Nikmati Anak dan Ayahnya Sekaligus, Tak Sengaja di Hotel Itu
-
Venna Melinda Terkena KDRT, Postingan Ibu Tiri Verrell Dituding Nyindir: Yang Artis Kalah!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir