SuaraRiau.id - Seorang anak di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dianiaya ibu tirinya hingga tewas.
Tersangka berinisial AAP (40) telah diamankan jajaran Polres Rokan Hilir pada Jumat (20/1/2023).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan atas kejanggalan kematian anaknya.
Awalnya, sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar.
Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus. Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.
Tak hanya itu, saat akan memandikan jenazah Novi, sang ibu melihat lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya.
Didapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," terang Juliandi dikutip dari Antara.
Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," lanjut Juliandi.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Aki Wowon Cs Sewa Kontrakan Tak Berlistrik, Lalu Gali Lubang Sebelum Bunuh Istri dan Anak Tiri di Bekasi
-
Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya
-
Gak Ada Akhlak! Seorang Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya, Modusnya Begini
-
Kisah Ibu Tiri Nikmati Anak dan Ayahnya Sekaligus, Tak Sengaja di Hotel Itu
-
Venna Melinda Terkena KDRT, Postingan Ibu Tiri Verrell Dituding Nyindir: Yang Artis Kalah!
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
-
Kisah Pilu dari Ngaran Krajan: Kampung Juru Kunci Candi Borobudur yang Digusur dan Dilupakan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
Terkini
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal
-
Terbongkar, Oknum Tokoh Adat Terlibat Jual Beli Lahan Hutan Lindung di Kampar
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Glowing Samarkan Keriput