SuaraRiau.id - Seorang anak di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir dianiaya ibu tirinya hingga tewas.
Tersangka berinisial AAP (40) telah diamankan jajaran Polres Rokan Hilir pada Jumat (20/1/2023).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan atas kejanggalan kematian anaknya.
Awalnya, sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar.
Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus. Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.
Tak hanya itu, saat akan memandikan jenazah Novi, sang ibu melihat lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya.
Didapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
"Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan," terang Juliandi dikutip dari Antara.
Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
"Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya," lanjut Juliandi.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Aki Wowon Cs Sewa Kontrakan Tak Berlistrik, Lalu Gali Lubang Sebelum Bunuh Istri dan Anak Tiri di Bekasi
-
Ngga Ada Ahlak! Seorang Ayah di Purwakarta Tega Lecehkah Anak Tirinya
-
Gak Ada Akhlak! Seorang Ayah di Purwakarta Cabuli Anak Tirinya, Modusnya Begini
-
Kisah Ibu Tiri Nikmati Anak dan Ayahnya Sekaligus, Tak Sengaja di Hotel Itu
-
Venna Melinda Terkena KDRT, Postingan Ibu Tiri Verrell Dituding Nyindir: Yang Artis Kalah!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Bahlil Lahadalia Kurban Sapi di Riau, Bobotnya Gak Nanggung-nanggung
-
Cili, Napi Rutan Pekanbaru Kabur Akhirnya Ditangkap gegara Tergiur Rendang Kurban