SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan pidana tersebut dibacakan langsung Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi dikutip dari Antara.
Jaksa mengungkapkan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.
Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. (Antara)
Berita Terkait
-
Keluarga Brigadir J Tak Puas Ferdy Sambo Dihukum Bui Seumur Hidup, Pakar Hukum: Jaksa Sudah Sangat Berani
-
Sudah Umbar Air Mata, Putri Candrawathi Diduga Bakal Dituntut Hukuman Mati, Lebih Berat dari Ferdy Sambo!
-
Sebut Sambo Cueki Istrinya yang Ngaku Diperkosa, Jaksa: Padahal Putri Candrawathi Cinta Pertamanya
-
Jaksa Sebut Putri dan Brigadir Yosua Selingkuh, Febri Diansyah: Tuduhan Tak Berdasar
-
Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian
-
Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Polresta Pekanbaru, Propam Turun Tangan
-
Riau Dapat Jatah Program Bedah Rumah 5.000 Unit, SF Hariyanto: Luar Biasa
-
Anak Tak Kebagian Sekolah? Orangtua di Pekanbaru Diminta Segera Melapor
-
Dokter Spesialis Ditemukan Tewas Membiru di Semak-semak RSUD Tengku Rafian Siak