SuaraRiau.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi internet mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengaku memberikan uang ratusan juta ke salah satu jaksa Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membantah atas tuduhan terima suap tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan, pihaknya tak pernah menerima apapun dari terdakwa Akhmad Mujahidin ataupun penasihatnya.
"Perlu kami tegaskan, tidak ada Jaksa Pidsus yang menerima atau mendapatkan uang seperti yang disebutkan terdakwa," kata Agung, Senin (9/1/2023).
Disebutkannya, hal ini ditegaskan pula oleh sang penerima uang ataupun barang dari pesakitan Akhmad Mujahidin yang kini proses pengadilannya masih berjalan.
Diketahui Samuel Pasaribu tersebut mengatasnamakan Jaksa DSD dari Pidsus Kejari Pekanbaru yang menangani kasus Mujahidin.
Selain itu pihaknya juga memiliki video sang penerima uang. Dalam video tersebut terdapat pengakuan bahwa ialah penerima uang dari terdakwa Mujahidin yang dijanjikan akan digunakan untuk penyelesaian kasus dugaan rasuahnya.
"Profesinya kami kurang tau secara detail, tapi kemungkinan dari tim legal. Yang pasti dia mengakui menerima sejumlah dana dari terdakwa," tuturnya.
Lanjut Agung, pertemuan antara DSD dan terdakwa memang memungkinkan, namun hanya sebatas Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah selanjutnya yang akan diambil, pihaknya akan mempelajari dan mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut dan melaporkannya ke pimpinan.
"Sehingga akan ada langkah hukum pastinya. Mungkin salah satunya melaporkan ke polisi," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menuntut Akhmad Mujahidin dengan tiga tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan, Jumat (16/12/2022) lalu.
"Sehingga suatu hal yang sangat absurd ketika terdakwa memohon bebas, satu hal yang tidak memungkinkanlah," jelas Agung.
Sebelumnya diketahui, tersebar kabar di media sosial WhatsApp terkait dugaan suap yang dilakukan mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat terbuka untuk Kejati Riau tersebut diketahui ditulis sendiri oleh terdakwa Akhmad Mujahidin tertanggal Senin (9/1/2023).
Berita Terkait
-
Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
-
Ramai Kabar Eks Rektor UIN Suska Riau Kasih JPU Rp460 Juta, Minta Dikembalikan
-
Nikita Mirzani Kasih Clue ke KPK Kalau Mau Cari Dito: Coba Tanya Pacarnya Si Nindy..
-
Nikita Mirzani Bahagia, Seterunya Kembali Dipanggil KPK: Dito Mahendra, KPK Manggil Nih!
-
Soal Korupsi Dana UMKM, Syarif Hasan Diperiksa KPK Sebagai Saksi saat Jabat Menteri Koperasi dan UKM
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Tebus Gadai Kini Lebih Mudah di BRImo, BRI Tawarkan Promo Cashback Spesial
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Guru SMP Islamic Center Siak Jadi Tersangka Buntut Siswa Tewas Akibat Ledakan
-
KPK Periksa Sekretaris Dinas PUPR Riau usai Penahanan Ajudan Abdul Wahid
-
Harga Sawit Riau Makin Moncer, Periode Ini Dibayar Rp4.116 per Kg