Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 Desember 2022 | 13:13 WIB
Ilustrasi KPK. [KPK]

Atas rekomendasi MS tersebut, FW memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan ke Andi dan meminta kebun kemitraan PT AA di Kampar dapat disetujui menjadi kebun kemitraan.

Berikutnya, dilakukan pertemuan antara SDR dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi dengan SDR dan hal tersebut juga atas sepengetahuan FW terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada Andi, yakni uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. (Antara)

Load More