Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 23 Desember 2022 | 20:41 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Instagram]

Pelaku saat ini dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana.

Load More