SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru dengan nilainya sebesar Rp3.319.023,16.
"Nilainya naik lebih kurang Rp300 ribu dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Jamal mengungkapkan bahwa, Gubernur Syamsuar juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
"Dari 12 kabupaten/kota, Gubri menerapkan UMK Pekanbaru Rp3.319.023,16 naik dari tahun sebelumnya," kata dia.
Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit.
Namun sesuai aturan baru Kementerian Tenaga Kerja, tahun ini usulan UMK yang diajukan Pemkot Pekanbaru ke Gubernur lalu dibahas dalam rapat Tripartit tingkat provinsi.
"Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK, jika sudah sesuai biasanya gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ungkapnya
Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Rincian besaran UMK 12 kabupaten /kita se-Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16. UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.
UMK Indragiri Hilir Rp3.241.141,76. UMK Kampar Rp3.300.258,26.
UMK Bengkalis Rp3.599.029,72. UMK Siak Rp3.361.913,16. UMK Pelalawan Rp3.287.623,60. UMK Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. UMK Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80. UMK Rokan Hilir Rp3.242.977,19. (Antara)
Berita Terkait
-
Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
-
Cek Sekarang UMK Jawa Barat 2023 Resmi Diumumkan, Ini Dia Daftar UMK Jawa Barat Tertinggi sampai Terendah
-
UMK Banjarnegara Terendah se-Banyumas Raya, Naik Rp 138 Ribu
-
Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta
-
UMK Purbalingga 2023 Rp 2.130.980, Naik Rp 134 Ribu
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen