SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru dengan nilainya sebesar Rp3.319.023,16.
"Nilainya naik lebih kurang Rp300 ribu dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Jamal mengungkapkan bahwa, Gubernur Syamsuar juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
"Dari 12 kabupaten/kota, Gubri menerapkan UMK Pekanbaru Rp3.319.023,16 naik dari tahun sebelumnya," kata dia.
Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit.
Namun sesuai aturan baru Kementerian Tenaga Kerja, tahun ini usulan UMK yang diajukan Pemkot Pekanbaru ke Gubernur lalu dibahas dalam rapat Tripartit tingkat provinsi.
"Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK, jika sudah sesuai biasanya gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ungkapnya
Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Rincian besaran UMK 12 kabupaten /kita se-Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16. UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.
UMK Indragiri Hilir Rp3.241.141,76. UMK Kampar Rp3.300.258,26.
UMK Bengkalis Rp3.599.029,72. UMK Siak Rp3.361.913,16. UMK Pelalawan Rp3.287.623,60. UMK Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. UMK Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80. UMK Rokan Hilir Rp3.242.977,19. (Antara)
Berita Terkait
-
Referensi Bagi Pencari Kerja, Berikut Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
-
Cek Sekarang UMK Jawa Barat 2023 Resmi Diumumkan, Ini Dia Daftar UMK Jawa Barat Tertinggi sampai Terendah
-
UMK Banjarnegara Terendah se-Banyumas Raya, Naik Rp 138 Ribu
-
Daerah dengan UMK Terendah di Jawa, Kabupaten Banjarnegara Hanya Rp 1,9 Juta
-
UMK Purbalingga 2023 Rp 2.130.980, Naik Rp 134 Ribu
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI dan Danantara Bersinergi Bantu Korban Bencana Alam di Pulau Sumatra
-
5 Mobil Suzuki Bekas 50 Jutaan, Mesin Terkenal Bandel dan Perawatan Mudah
-
Daftar Lengkap Daerah Rawan Banjir di Riau, Tetap Waspada!
-
5 Mobil MPV Bekas Tampilan Futuristik dan Elegan, Terbaik untuk Keluarga
-
5 Mobil MPV Bekas Murah dengan Fitur Modern, Nyaman Diajak Jalan Jauh