SuaraRiau.id - Gubernur Riau Syamsuar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru dengan nilainya sebesar Rp3.319.023,16.
"Nilainya naik lebih kurang Rp300 ribu dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Abdul Jamal dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Jamal mengungkapkan bahwa, Gubernur Syamsuar juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
"Dari 12 kabupaten/kota, Gubri menerapkan UMK Pekanbaru Rp3.319.023,16 naik dari tahun sebelumnya," kata dia.
Diungkapkan dia, untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3,049 juta diputuskan atas kesepakatan tri partit.
Namun sesuai aturan baru Kementerian Tenaga Kerja, tahun ini usulan UMK yang diajukan Pemkot Pekanbaru ke Gubernur lalu dibahas dalam rapat Tripartit tingkat provinsi.
"Jadi, Pemko hanya merekomendasikan besar UMK, jika sudah sesuai biasanya gubernur hanya menerbitkan surat keputusan. Dalam rapat antara pengusaha dan gubernur, kami tak diundang lagi. Tanggal 7 Desember sudah harus diumumkan untuk UMK di tiap kabupaten dan kota," ungkapnya
Berdasarkan SK Gubernur Riau Syamsuar pada 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023. Dalam SK itu, Gubri Syamsuar menyatakan, UMK berlaku untuk 12 kabupaten/kota.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upaya minimum yang telah ditetapkan. Pengusaha sektoral yang berada di kabupaten/kota dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
UMK ini dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan. Keputusan gubernur ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Rincian besaran UMK 12 kabupaten /kita se-Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp3.3.19.023,16. UMK Kota Dumai Rp3.723.278,98. UMK Kabupaten Rokan Hulu Rp3.248.333,52. UMK Kabupaten Indragiri Hulu Rp3.364.511,42.
UMK Indragiri Hilir Rp3.241.141,76. UMK Kampar Rp3.300.258,26.
UMK Bengkalis Rp3.599.029,72. UMK Siak Rp3.361.913,16. UMK Pelalawan Rp3.287.623,60. UMK Kuantan Singingi Rp3.354.275,10. UMK Kepulauan Meranti Rp3.224.635,80. UMK Rokan Hilir Rp3.242.977,19. (Antara)
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editors Choice Award 2024
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kompolnas Minta Polda Selidiki Penyebab
-
Fadel Sebut Elektabilitas Alfedri-Husni Tertinggi, Singgung Lembaga Survei Tak Kredibel
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron