SuaraRiau.id - KPK menahan pihak swasta Victor Sitorus (VS), tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek multiyears untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Victor merupakan kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013-2015.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka VS untuk 20 hari pertama terhitung mulai 5 Desember 2022-24 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip dari Antara, Senin (6/12/2022).
Sebelumnya pada Januari 2020, VS bersama sembilan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Bangkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil ("multiyears") di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir (MNS) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M. Nasir (MNS), Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir (MNS) dan Victor Sitorus (VS).
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.
M Nasir (MNS) dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Terhadap 10 orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Panggil Eks Kasau Di Kasus Helikopter AW 101, KPK Tunggu Pergantian Panglima TNI Baru
-
MAKI: Mestinya Kasus SPI Unud Sudah Ada Tersangka, Jika Mangkrak Siap Praperadilkan Kejati Bali
-
KPK Mulai Usut Kasus Suap Tambang Ilegal yang Diduga Seret Nama Kabareskrim
-
Berawal Dari Pengakuan Ismail Bolong, KPK Akhirnya Turun Tangan Dalami Kasus Suap Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
-
Bisa-bisanya Bupati Tersangka Korupsi Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Respons KPK
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
-
Lawan Kendala Geografis, Berikut Mesin Pendorong Ekonomi Masyarakat Pesisir dari BRI
-
Harga Sawit Mitra Swadaya Riau Naik untuk Periode 10-16 Desember 2025
-
8 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda: Mudah Perawatan, Irit dan Sporty!
-
4 Mobil MPV Bekas Stylish dengan Kabin Luas: Menjawab Kebutuhan Keluarga Kecil