Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 29 November 2022 | 08:05 WIB
Dewi Perssik bersama pengacara Sandy Arifin dan Kapolres Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Depe melaporkan seorang perempuan karena tak terima dihina mandul di Polres Depok, Jumat (18/11/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

SuaraRiau.id - Perseteruan Dewi Perssik dengan emak-emak penghinanya belum berakhir. Pedangdut tersebut diketahui melaporkan sang wanita ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Belakangan, penghina Dewi Perssik itu resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran mediasi tak membuahkan hasil.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Penghina Dewi Perssik, Suwarni atau W di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Iya, sudah jadi tersangka," jelas Nurma Dewi dikutip dari MataMata.com, Senin (28/11/2022).

Upaya mediasi antara Dewi Perssik dan Winarsih disebutkan sudah mentok oleh Nurma Dewi. Pedangdut yang akrab disapa Depe itu pun tetap menghendaki lawannya diproses hukum.

"Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus," ujar AKP Nurma Dewi.

"Sudah empat kali kami lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak enggak ketemu (kesepakatan). Persetujuannya tidak ada, pakta damainya belum ada," katanya melanjutkan.

Meski sudah jadi tersangka, Winarsih tidak akan ditahan atas penetapan tersangka dari laporan Dewi Perssik.

"Enggak ditahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, tapi kasusnya tetap berjalan," imbuh AKP Nurma Dewi.

Sebagaimana diketahui, Dewi Perssik terlibat perseteruan dengan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar. Ia dihujat gara-gara mengkritik keputusan pelantun "Sekali Seumur Hidup" berdamai dengan sang suami.

Sedang menurut versi Dewi Perssik, dia hanya membahas seputar masalah KDRT dan tidak menyinggung Lesti Kejora maupun Rizky Billar.

Sehingga ia melaporkan beberapa warganet yang melontarkan kata-kata tidak pantas termasuk Winarsih pada 31 Oktober 2022.

Load More