Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 28 November 2022 | 19:55 WIB
Ilustrasi uang tunai. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Polresta Pekanbaru mengungkap sindikat internasional peredaran narkoba dengan meringkus seorang bandar.

Tak hanya menangkap bandar narkoba, polisi Pekanbaru juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 miliar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan bandar narkoba berinisial RAM (25) ditangkap di rumahnya di Mandau, Bengkalis belum lama ini.

RAM dibekuk setelah melakukan serangkaian pengejaran di beberapa tempat. Pelaku sempat buron selama enam bulan.

Pengejaran ke berbagai kota di Indonesia bahkan hingga ke Semarang, Bandung, Padang dan beberapa kota lain. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus saat kembali ke rumahnya di Bengkalis.

Kombes Pria Budi menyebutkan dalam penangkapan di rumahnya pada 21 November lalu itu turut diamankan uang tunai sejumlah Rp3,2 miliar yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

"Selain uang tunai Rp3,2 miliar, diamankan pula satu unit mobil Honda Civic Turbo dan sejumlah buku tabungan," sebutnya dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).

Di sejumlah buku rekening yang di dalamnya tersimpan uang Rp160 juta. Saat ini pihak Polresta Pekanbaru telah mengajukan pembekuan terhadap rekening tersebut.

Sementara, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba sejak tahun 2021.

"Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya dan masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)," lanjut Pria Budi.

Load More