SuaraRiau.id - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin mengaku diminta untuk menghapus dokumentasi usai autopsi jenazah Brigadir J oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.
Arif Rahman membeberkan hal tersebut ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
“Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu, lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” terangnya dikutip dari Antara, (28/11/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.
Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan bahwa ia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta untuk mencarikan peti.
“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus,” kata Arif.
Saat itu, Agus Nur Patria merupakan Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir J.
Arif mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui kenapa Susanto meminta dirinya untuk menghapus foto-foto tersebut, meskipun dokumentasi yang diambil bukanlah sesuatu yang signifikan.
“Tidak tahu, Yang Mulia. Kami tidak tanyakan,” ucap Arif.
Sebanyak empat terdakwa kasus obstruction of justice menjadi saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Adapun keempat terdakwa kasus obstruction of justice yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, adalah Agus Nur Patria yang saat peristiwa tersebut merupakan Kaden A Ropaminal, Chuck Putranto yang saat itu merupakan Korspri Kadiv Propam Polri, Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, dan Baiquni Wibowo yang saat itu selaku PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof. (Antara)
Berita Terkait
-
Keraguan Agus Nurpatria soal Kematian Yosua: Richard Lepaskan 5 Tembakan, Hasil Autopsi Sementara Dokter 7 Luka Tembak
-
Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup
-
Akting Gak Kaleng-kaleng, Putri Candrawathi sampai 3 Kali Nangis Saat Dicecar Polisi Usai Brigadir J Tewas
-
Wajah Ferdy Sambo Merah Marah Soal CCTV Bocor dan Sempat Menangis
-
Viral Rekening Brigadir J Triliunan, Bank BNI: Bukan Transaksi dan Nominal Saldo
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Cuan 4 Link DANA Kaget Terbaru buat Tambahan Belanja Senilai Rp380 Ribu
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Berikut Cara Dapat e-Voucher
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 7 Penumpang Harga Mulai 30 Jutaan, Tangguh dan Irit
-
Wanita Ketahuan Buka Lahan 13 Hektare di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil
-
6 Pilihan Serum Vitamin C Bikin Wajah Glowing, Murah dan Aman untuk Kulit