Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 26 November 2022 | 14:40 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

"Saat itu kondisi korban dalam keadaan mata merah akibat pukulan," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 351 dan Pasal 333 dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Load More