Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 23 November 2022 | 10:01 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]

"Saat ini Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, rehabilitasi lahan kritis, penanggulangan kebakaran hutan, patroli dan operasi pengamanan hutan," tuturnya.

Selain itu dalam lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di Tesso Nilo yaitu enam kasus illegal logging dan enam kasus perambahan hutan dengan barang bukti tiga alat berat.

Seluruh kasus telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Pelalawan dengan vonis hakim selama 4 sampai 11 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah.

Tambahnya, penanganan perambahan di kawasan Tesso Nilo bukanlah hal yang mudah dan sangat kompleks. Maka dari itu amat diperlukan dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus). (Antara)

Load More