Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 November 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi kasus pembunuhan. [Suara.com]

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari sepeda motor yang dipakai pelaku, helm dengan bercak darah, pakaian korban hingga pisau yang dipakai untuk menusuk korban.

Sebelum menghabisi korban, awalnya korban menyampaikan ke pelaku untuk memutuskan hubungan pada 20 Oktober 2022 dan tidak terjadi apa-apa. Pada awal November, pelaku mengetahui korban sudah punya pacar baru saat melihat dari cerita WhatsApp korban.

Mengetahui korban sudah punya pacar, pelaku langsung terpancing emosi dan berangkat dari Kalimantan ke Padang dengan pesawat. Sesampai di Solok, pelaku membeli sebilah pisau di pasar.

Pelaku kemudian menemui korban di rumah sakit tempatnya bekerja. Pada malam hari, keduanya bertemu di Simpang Rumbio dan langsung menuju rumah orang tua korban di daerah Sawah Ampang, Nagari Muara Panas menggunakan sepeda motor milik teman pelaku.

“Sesampai di rumah korban, keduanya sempat mengobrol di ruang tamu dan terjadi keributan. Pelaku menusuk korban sebanyak empat kali. Korban sempat melawan sehingga menyebabkan dua luka lainnya di bagian lengan kanan dan kiri," kata dia.

Akibat tusukan pisau di perut, dada, punggung dan pinggang, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian. Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur handphone milik korban.

Penghuni rumah yang tak menyadari peristiwa itu terperanjat ketika melihat korban sudah bersimbah darah di lantai. Penghuni rumah tak menyangka, pelaku yang dikenal sebagai kekasih korban telah menghabisi nyawanya.

Dari keterangan petugas, saat kejadian, ada penghuni lain di rumah tersebut. Namun karena keduanya dikenal berpacaran, penghuni rumah tidak menaruh curiga. Mereka pun baru mengetahui setelah korban tergeletak berlumuran darah di lantai.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

Load More