Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 10 November 2022 | 21:05 WIB
Ilustrasi garis polisi kasus pembunuhan. [Suara.com]

Akibat tusukan pisau di perut, dada, punggung dan pinggang, korban kemudian meninggal di lokasi kejadian. Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur handphone milik korban.

Penghuni rumah yang tak menyadari peristiwa itu terperanjat ketika melihat korban sudah bersimbah darah di lantai. Penghuni rumah tak menyangka, pelaku yang dikenal sebagai kekasih korban telah menghabisi nyawanya.

Dari keterangan petugas, saat kejadian, ada penghuni lain di rumah tersebut. Namun karena keduanya dikenal berpacaran, penghuni rumah tidak menaruh curiga. Mereka pun baru mengetahui setelah korban tergeletak berlumuran darah di lantai.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (Antara)

Load More