SuaraRiau.id - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Betul hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Endra Zulpan mengungkapkan pemanggilan terhadap Haris dan Fatia adalah dalam rangka pemeriksaan tambahan.
"Pemeriksaan tambahan saja," ujarnya.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Penetapan tersangka terhadap keduanya diumumkan Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/3/2022).
Haris dan Fatia kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022). Pihak Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya usai menjalani pemeriksaan.
Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar yang Dilaporkan Dewi Perssik? Ini Identitasnya Kata Polres Jakarta Selatan
-
Ketimbang Megawati, Luhut dan Ganjar Lebih Bikin Jokowi Nyaman
-
Tanggapi Konten Video yang Diunggah Dua Akun Instagram Ini, Lion Air Putuskan Ambil Langkah Hukum
-
Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala
-
Perwira hingga Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dadakan Dites Urine, Ini Hasilnya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu