Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 29 Oktober 2022 | 16:37 WIB
Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali memburu penadah [antara]

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya, agar lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat guna mengantisipasi pencurian. [antara]

Load More