SuaraRiau.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan daftar obat sirup mengandung senyawa berbahaya yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat sirup dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.
Berikut ini daftar obat yang dimaksud, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup, Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.
IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.
Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti-epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Bisa Cegah Risiko Gangguan Ginjal Akut
-
Penyebabnya Belum Diketahui, Ini 6 Gejala Gangguan Ginjal Akut Menurut Kemenkes
-
Kemenkes Sebut Semua Obat Cair dan Sirup Sementara Distop!
-
BBPOM Medan Belum Ada Tarik Obat Sirup dari Apotek
-
Hati-Hati, Inilah Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol bagi Kesehatan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli