SuaraRiau.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan daftar obat sirup mengandung senyawa berbahaya yang beredar di media sosial merupakan informasi yang tidak benar.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Rabu (19/10/2022).
Ia mengatakan Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat sirup dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.
Berikut ini daftar obat yang dimaksud, Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract), Paracetamol Syrup, Cetirizine Syrup, Paracetamol Syrup, Curviplex Syrup, Cetirizine Syrup, Ambroxol Syrup, Alerfed Syrup, Ranivel Syrup, Praxion Syrup, Domperidon Syrup, Paracetamol Syrup, Ambroxol Syrup, Paracetamol Syrup dan Hufagripp Syrup.
IDAI mengimbau untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan waspada terhadap gejala gangguan ginjal akut seperti berkurangnya atau tidak adanya buang air kecil (BAK) secara mendadak.
Kemenkes juga menginstruksikan tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM.
Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti-epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak. (Antara)
Berita Terkait
-
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Bisa Cegah Risiko Gangguan Ginjal Akut
-
Penyebabnya Belum Diketahui, Ini 6 Gejala Gangguan Ginjal Akut Menurut Kemenkes
-
Kemenkes Sebut Semua Obat Cair dan Sirup Sementara Distop!
-
BBPOM Medan Belum Ada Tarik Obat Sirup dari Apotek
-
Hati-Hati, Inilah Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol bagi Kesehatan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa