Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Irjen Teddy Minahasa.[langgam.id]

SuaraRiau.id - Divpropam Mabes Polri memanggil lima anggota polisi wilayah hukum Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba 5 kg yang dilakukan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistya mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.

Ia mengatakan pada Selasa (18/10/2022) ini dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.

Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.

"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).

Dia menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut diantaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.

"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Dwi.

Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," ungkapnya.

Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya. (Antara)

Load More