Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:18 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial JN (27) ditangkap Polsek Sukajadi pada 6 Oktober 2022 lalu atas laporan penipuan iming-iming jadi pegawai Dishub Kota Pekanbaru.

Modus yang dilakukan JN, bisa memasukan orang untuk menjadi pegawai Dishub Pekanbaru dengan syarat membayar sebesar Rp 40 juta.

Melansir Riauonline, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso angkat bicara terkait adanya penipuan tersebut.

"Ini saya baru dengar, nanti coba saya pelajari dulu seperti apa kondisinya, siapa yang mengadu dan siapa yang jadi korban, karena ini kan beberapa waktu yang lalu juga pernah terjadi sama kita," ujar Yuliarso, Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Nyesek! Ditipu Penjual HP, Bapak Ini Tak Sadar Beli Ponsel Mainan Seharga Rp 1,2 Juta

Ia belum mengetahui apakah yang terlibat kasus tersebut merupakan oknum pegawai Dishub Kota Pekanbaru atau orang dari luar.

"Sekali lagi, nanti kami akan cek dulu kondisinya seperti apa, jadi ini apakah oknum atau memang seperti apa beritanya kita harus cek terlebih dahulu," katanya.

Yuliarso menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak membuka penerimaan tenaga honorer atau pegawai. Penerimaan honorer juga harus melalui mekanisme yang ditetapkan.

"Saat ini kan kita sangat tergantung, penerimaan itu terkait dengan penggajian. Apalagi sekarang tidak ada lagi ruang untuk honorer itu, karena penggajian dan keuangan kita sangat terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Yuliarso, saat ini mereka hanya ada pergantian yang juga sudah dipersiapkan melalui sejumlah mekanisme.

Baca Juga: Gegara Kena Tipu Beli HP, Bapak ini Tetap Senyum Walaupun Dapat Ponsel Replika Pajangan Toko

"Jadi jangan masyarakat tertipu dengan orang yang menjanjikan. Karena Dishub tidak ada sama sekali, sudah close untuk penerimaan honorer itu, karena penggajian sudah tidak ada," paparnya

Load More