SuaraRiau.id - Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan dua orang pelaku perambah hutan seluas 120 hektare di dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Petugas juga menyita satu unit alat berat ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas perambahan hutan.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan tersebut hasil operasi gabungan.
Dalam hal ini bersama bersama BBKSDA Riau, Polda Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 telah melakukan Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Siak pada 9-11 Oktober 2022.
"Operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di Provinsi Riau. Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera. Sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," kata Sustyo dikutip dari Antara.
Selanjutnya kata dia barang bukti berupa alat berat jenisKomatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Sementara untuk pemodal, lanjutnya tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35). Dia merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.
Para pelaku selanjutnya dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 millar.
Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa
dan dusun setempat. Sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar.
"Ada harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), beruang madu (Helarctos malayanus), tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum)," ujar Genman.
Dalam beberapa tahun ini, sebut dia KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. (Antara)
Berita Terkait
-
KLHK Periksa Pabrik Pindodeli II Penyebab Puluhan Warga Cigempol Karawang Keracunan
-
Tegas! Dedi Mulyadi Minta KLHK Buka-bukaan tentang Pengusaha Nakal Perusak Lingkungan
-
Sumsel Miliki Pusat Persemaian Sriwijaya Kemampo: Dibangun Sinar Mas, KLHK, Dan Kementerian PUPR
-
Sawit Watch dan INTEGRITY Laporkan Hilangnya Aset Hutan di Kotabaru ke KLHK
-
KLHK Ajak Kelola Sampah plastik dengan Size Up dan Daur Ulang
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
-
6 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Jumbo, Tahan Lama Lancar Main Game
Terkini
-
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA
-
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau
-
Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
-
Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan