SuaraRiau.id - KPK memeriksa sejumlah pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Selasa (11/10/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGU yang diterima Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir.
Syahrir disebut mendapat 'jatah' senilai Rp1,2 miliar dalam bentuk pecahan dolar singapura dari PT Adimulia Agrolestasri. Uang itu diterimanya dari GM PT AA, Sudarso.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi. Permintaan keterangan itu kata Ali, untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut.
“Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau,” ungkap Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Adapun para saksi di periksa yakni Kabid Survey dan Pemetaan, Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan, Oka Pratama, mantan Kabid Survey dan Pemetaan, R Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Umar Fathoni.
Lalu, Fungsional Penata Pertanahan Muda, Indrie Kartika Dewi dan Masrul, Desi Ekawati selaku PNS, Honorer, Mhd Khoiril, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum dan Roby Atthariq sebagai PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Kanwil BPN Riau,” terang Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor tersebut. Di sana, penyidik berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Riau.
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.
Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum banding salah satunya karena tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Sementara itu, Sudarso divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. KPK telah mengeksekusi Sudarso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Kontributor : Riri Radam
Berita Terkait
-
DPR Sesat Pikir, Pimpinan KPK yang Baru Bakal Jadi Ancaman Pemberantasan Korupsi?
-
Rekam Jejak Pimpinan KPK Didominasi Aparat, Marwata: Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor
-
ICW Curigai Loyalis Ganda, KPK Era Setyo Budiyanto Bisa Picu Konflik Kepentingan Imbas Diisi Polisi, Jaksa hingga Hakim?
-
Hobi Mahal Ketua KPK Baru Setyo Budiyanto, Punya Kendaraan tanpa Mesin yang Nilainya Kalahkan Harga Vespa
-
Penyidikan Gratifikasi Firli Bahuri Terus Berjalan, Kombes Pol Ade Safri Pastikan Tidak Ada Kendala
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
Terkini
-
Lewat Vokasi, PHR-Pemprov Riau Sinergi Tingkatkan SDM Masyarakat
-
Belasan Orang Jadi Tersangka Penyerangan Car Wash di Pekanbaru, Dalang Kerusuhan Buron
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir