SuaraRiau.id - KPK memeriksa sejumlah pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada Selasa (11/10/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGU yang diterima Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir.
Syahrir disebut mendapat 'jatah' senilai Rp1,2 miliar dalam bentuk pecahan dolar singapura dari PT Adimulia Agrolestasri. Uang itu diterimanya dari GM PT AA, Sudarso.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 saksi. Permintaan keterangan itu kata Ali, untuk merampungkan penyidikan kasus tersebut.
“Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau,” ungkap Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).
Adapun para saksi di periksa yakni Kabid Survey dan Pemetaan, Dwi Handaka Purnama, Analis Pengukuran dan Pemetaan, Oka Pratama, mantan Kabid Survey dan Pemetaan, R Ahmad Saleh Mandar, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran, Umar Fathoni.
Lalu, Fungsional Penata Pertanahan Muda, Indrie Kartika Dewi dan Masrul, Desi Ekawati selaku PNS, Honorer, Mhd Khoiril, Rijal Ariq selaku Administrasi Umum dan Roby Atthariq sebagai PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT.
“Pemeriksaan ini dilakukan di Kanwil BPN Riau,” terang Ali Fikri.
Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap kantor tersebut. Di sana, penyidik berbagai dokumen pengajuan dan perpanjangan HGU yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Riau.
Penyidikan itu dilakukan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuansing Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor perusahaan swasta dan rumah dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan uang sekitar 100 ribu dolar Singapura.
Andi Putra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing. Sedangkan tersangka pemberi ialah Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan upaya hukum banding salah satunya karena tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Berita Terkait
-
Terbukti Bersalah, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis Hakim Sidang 10 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Perkara Sudrajad Dimyati di MA, KPK Panggil Asisten Hakim Agung
-
Kasus Suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK Telisik Pejabat Terima Uang dari Pihak Swasta
-
Asisten Direktur Kasino Singapura Dipanggil KPK, Kasus Gubernur Lukas Enembe
-
Menohok, Lukas Enembe Ditantang Ksatria dan Jangan Bawa-bawa Adat di Kasus Korupsi
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap