SuaraRiau.id - Seorang pria warga Bengkalis, HR (53) tega berbuat bejat terhadap perempuan yang mengalami gangguan mental.
Korbannya yang berusia 28 tahun tersebut dirudapaksa pria paruh baya itu di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Damon, Bengkalis.
Perbuatan bejatnya ini telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana. Dia pun berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyatakan bahwa lelaku telah diringkus polisi. Penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Tempat kejadian perkara di jalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib," kata AKP M Reza, Selasa (11/10/2022).
Ia menyebut, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli psikologi mengalami keterbelakangan mental," jelasnya.
Dijelaskan Reza, kejadian itu bermula pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat keluarga korban menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah dan setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi, lalu kemudian meletakkan sepeda korban di pagar hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR," ungkapnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai di ruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA. Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara," jelas Reza.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Gaes, Kalian Perlu Sadari Berbagai Pemicu Gejala Gangguan Mental Berikut Ini
-
Pria di Bengkalis Gantung Diri usai Putus Cinta, Sempat Chat Mantan Pacar
-
Miris, Kerap Mengamuk Karena Gangguan Mental, Seorang Remaja ODGJ di Purwokerto Terpaksa Dipasung
-
53 Pekerja Migran Diamankan di Bengkalis, Didominasi Warga Bangladesh
-
4 Gangguan Mental yang Rentan Dirasakan Mahasiswa Semester Akhir
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
Terkini
-
Harga Emas Antam di Pegadaian Rp2,29 Juta, Dua Produk Lain Stabil
-
Detik-detik Istri Labrak Suami Jalan Bareng Wanita Diduga Selingkuhan di Pekanbaru
-
Hari Ini, 5.000 Lebih PPPK Lingkungan Pemprov Riau Terima SK
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Pagi Ini, Semoga Beruntung di Awal Pekan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI Momen Wisuda dan Foto Studio, Dijamin Estetik!