SuaraRiau.id - Seorang pria warga Bengkalis, HR (53) tega berbuat bejat terhadap perempuan yang mengalami gangguan mental.
Korbannya yang berusia 28 tahun tersebut dirudapaksa pria paruh baya itu di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Damon, Bengkalis.
Perbuatan bejatnya ini telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana. Dia pun berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyatakan bahwa lelaku telah diringkus polisi. Penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Tempat kejadian perkara di jalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib," kata AKP M Reza, Selasa (11/10/2022).
Ia menyebut, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli psikologi mengalami keterbelakangan mental," jelasnya.
Dijelaskan Reza, kejadian itu bermula pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat keluarga korban menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah dan setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi, lalu kemudian meletakkan sepeda korban di pagar hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR," ungkapnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai di ruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA. Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara," jelas Reza.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Berita Terkait
-
Gaes, Kalian Perlu Sadari Berbagai Pemicu Gejala Gangguan Mental Berikut Ini
-
Pria di Bengkalis Gantung Diri usai Putus Cinta, Sempat Chat Mantan Pacar
-
Miris, Kerap Mengamuk Karena Gangguan Mental, Seorang Remaja ODGJ di Purwokerto Terpaksa Dipasung
-
53 Pekerja Migran Diamankan di Bengkalis, Didominasi Warga Bangladesh
-
4 Gangguan Mental yang Rentan Dirasakan Mahasiswa Semester Akhir
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu