SuaraRiau.id - Seorang pria warga Bengkalis, HR (53) tega berbuat bejat terhadap perempuan yang mengalami gangguan mental.
Korbannya yang berusia 28 tahun tersebut dirudapaksa pria paruh baya itu di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Damon, Bengkalis.
Perbuatan bejatnya ini telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana. Dia pun berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyatakan bahwa lelaku telah diringkus polisi. Penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Tempat kejadian perkara di jalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib," kata AKP M Reza, Selasa (11/10/2022).
Ia menyebut, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli psikologi mengalami keterbelakangan mental," jelasnya.
Dijelaskan Reza, kejadian itu bermula pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat keluarga korban menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah dan setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi, lalu kemudian meletakkan sepeda korban di pagar hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
5 Teknik Psikoterapi untuk Menangani Gangguan Mental, Ciptakan Coping Mechanism Sehat
-
Awas! Diet Ketat Bisa Picu Stres Eating dan Gangguan Mental, Ini Penjelasan Dokter
-
Anggota Polres Kaimana Diduga Rudapaksa 2 Anak Bawah Umur, Polda Papua Turun Tangan
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard