SuaraRiau.id - Seorang pria warga Bengkalis, HR (53) tega berbuat bejat terhadap perempuan yang mengalami gangguan mental.
Korbannya yang berusia 28 tahun tersebut dirudapaksa pria paruh baya itu di sebuah rumah kosong, di Kelurahan Damon, Bengkalis.
Perbuatan bejatnya ini telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 286 KUHPidana. Dia pun berhasil diringkus unit Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza menyatakan bahwa lelaku telah diringkus polisi. Penangkapan pelaku dugaan persetubuhan terhadap korban yang mengalami gangguan mental, pada Selasa 11 Oktober 2022.
"Tempat kejadian perkara di jalan Kelapapati Darat, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis 15 September 2022 lalu pada pukul 16.00 Wib," kata AKP M Reza, Selasa (11/10/2022).
Ia menyebut, tersangka HR (53) berhasil diamankan di Jalan Sudirman gang Melati Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Korbannya adalah SL (28) dan berdasarkan keterangan ahli psikologi mengalami keterbelakangan mental," jelasnya.
Dijelaskan Reza, kejadian itu bermula pada Kamis 15 September 2022 sekira pukul 16.00 WIB saat keluarga korban menyuruh korban untuk membeli plastik ke kedai dengan menggunakan sepeda.
Selanjutnya korban pergi menggunakan sepeda dari rumah dan setibanya di depan Hotel Wisata datang seorang laki-laki bernama HR dan menahan sepeda korban dan memaksa korban untuk menepi, lalu kemudian meletakkan sepeda korban di pagar hotel.
"Tersangka membawa korban ke daerah Damon disebuah rumah kosong dan memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar setelah masuk ke kamar korban dipaksa berhubungan intim oleh tersangka HR," ungkapnya.
Merasa tidak senang dan selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumahnya, tim langsung melakukan pengerebekan dirumah terduga pelaku HR , di Jalan Sudirman Kelurahan Damon yang saat itu sedang santai di ruang tengah rumahnya dan langsung diserahkan ke Unit PPA. Pasal 286 KUHP berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama lamanya 9 tahun penjara," jelas Reza.
Kontributor : Panji Ahmad Syuhada
Tag
Berita Terkait
-
Gaes, Kalian Perlu Sadari Berbagai Pemicu Gejala Gangguan Mental Berikut Ini
-
Pria di Bengkalis Gantung Diri usai Putus Cinta, Sempat Chat Mantan Pacar
-
Miris, Kerap Mengamuk Karena Gangguan Mental, Seorang Remaja ODGJ di Purwokerto Terpaksa Dipasung
-
53 Pekerja Migran Diamankan di Bengkalis, Didominasi Warga Bangladesh
-
4 Gangguan Mental yang Rentan Dirasakan Mahasiswa Semester Akhir
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Kuasai Kredit Korporasi, Ini Strategi Jitu BRI
-
Rumah BUMN BRI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Transformasi Digital
-
Diminta Ditulis Ulang, Simak Sejarah Riau yang Genap Berusia 68 Tahun Hari Ini
-
Dukung PMI, BRI Hadir di Taipei untuk Perluas Akses Keuangan di Taiwan
-
Digital Banking BRI Melesat, BRImo Catat 42,7 Juta User dan Transaksi Triliunan Rupiah