Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:43 WIB
Polda Riau. [DEFRI CANDRA /Riau Online]

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9/2022) Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun YUL tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR. (Antara)

Load More