Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 September 2022 | 16:15 WIB
Ilustrasi biduan dangdut jalanan. (Suara.com/Rochmat)

SuaraRiau.id - Kegiatan biduan sawer di Agam, Sumatera Barat menjadi fenomena yang mulai meresahkan masyarakat.

Aktivitas tersebut kerap muncul saat kegiatan hiburan musik orgen tunggal yang dilaksanakan hingga larut malam.

Merespons hal tersebut, para Niniak Mamak dan pemerintah nagari di Kecamatan Lubuk Basung mulai menyusun Peraturan Nagari yang mengatur kegiatan hiburan lantaran bisa mengundang maksiat.

Helmon Dt Hitam, seorang Niniak Mamak Nagari Lubuk Basung mengatakan, hiburan malam orgen tunggal bukan cerminan budaya Minangkabau yang memegang falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Banyak aturan dan norma yang dilanggar selain itu sangat mengganggu waktu istirahat.

"Saat acara hiburan malam, laki-laki dan perempuan berkumpul di lokasi, belum lagi saat tengah malam, ada saja biduan sawer yang datang entah dari mana, lalu berjoget ria bersama kaum laki-laki," katanya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).

Tidak sampai disitu saja, bahkan kegiatan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan asusila dengan kesepakatan dan jumlah bayaran. Belum lagi dengan beredar bebasnya minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, hal itu membuat potensi kemaksiatan semakin terbuka lebar.

"Kalau sudah mabuk, rentan terjadi perkelahian, ini siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.

Fenomena itu lanjutnya, sangat tidak mencerminkan budaya Minangkabau, berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menari tidak senonoh di tempat hiburan ini sangat bertentangan dengan adat dan agama.

Beruntungnya kondisi ini mendapat respon dari Pemda Agam, pihaknya mengapresiasi cepat tanggapnya petugas Satpol PP yang turun langsung melakukan penertiban, bahkan ada sebagian yang berhasil diamankan.

"Itu belum cukup, masih banyak yang berkeliaran, mereka biasanya datang beberapa orang saat situasi dirasa aman," terangnya.

Hal tersebut dibenarkan Niniak Mamak Nagari Garagahan, E DT Rangkayo Tan Pahlawan. Keresahan yang sama juga dirasakan di Nagari tertua di Ranah Agam Baruah tersebut.

Menurutnya, semua potensi penyakit masyarakat tersebut bisa dicegah dengan cara pembatasan kegiatan hiburan malam.

"Untuk potensi penyakit masyarakat ini bisa dicegah dengan memberikan batasan waktu hiburan. Biasanya aktivitas hiburan yang memicu penyakit masyarakat ini terjadi setelah melewati jam malam yaitu pukul 00.00 Wib," ujar dia.

Load More