SuaraRiau.id - Kegiatan biduan sawer di Agam, Sumatera Barat menjadi fenomena yang mulai meresahkan masyarakat.
Aktivitas tersebut kerap muncul saat kegiatan hiburan musik orgen tunggal yang dilaksanakan hingga larut malam.
Merespons hal tersebut, para Niniak Mamak dan pemerintah nagari di Kecamatan Lubuk Basung mulai menyusun Peraturan Nagari yang mengatur kegiatan hiburan lantaran bisa mengundang maksiat.
Helmon Dt Hitam, seorang Niniak Mamak Nagari Lubuk Basung mengatakan, hiburan malam orgen tunggal bukan cerminan budaya Minangkabau yang memegang falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Banyak aturan dan norma yang dilanggar selain itu sangat mengganggu waktu istirahat.
"Saat acara hiburan malam, laki-laki dan perempuan berkumpul di lokasi, belum lagi saat tengah malam, ada saja biduan sawer yang datang entah dari mana, lalu berjoget ria bersama kaum laki-laki," katanya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Tidak sampai disitu saja, bahkan kegiatan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan asusila dengan kesepakatan dan jumlah bayaran. Belum lagi dengan beredar bebasnya minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, hal itu membuat potensi kemaksiatan semakin terbuka lebar.
"Kalau sudah mabuk, rentan terjadi perkelahian, ini siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Fenomena itu lanjutnya, sangat tidak mencerminkan budaya Minangkabau, berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menari tidak senonoh di tempat hiburan ini sangat bertentangan dengan adat dan agama.
Beruntungnya kondisi ini mendapat respon dari Pemda Agam, pihaknya mengapresiasi cepat tanggapnya petugas Satpol PP yang turun langsung melakukan penertiban, bahkan ada sebagian yang berhasil diamankan.
"Itu belum cukup, masih banyak yang berkeliaran, mereka biasanya datang beberapa orang saat situasi dirasa aman," terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Niniak Mamak Nagari Garagahan, E DT Rangkayo Tan Pahlawan. Keresahan yang sama juga dirasakan di Nagari tertua di Ranah Agam Baruah tersebut.
Menurutnya, semua potensi penyakit masyarakat tersebut bisa dicegah dengan cara pembatasan kegiatan hiburan malam.
"Untuk potensi penyakit masyarakat ini bisa dicegah dengan memberikan batasan waktu hiburan. Biasanya aktivitas hiburan yang memicu penyakit masyarakat ini terjadi setelah melewati jam malam yaitu pukul 00.00 Wib," ujar dia.
Berita Terkait
-
Tempat Hiburan Malam di JLS Bakal Ditutup Permanen, Hasil Rapat Bupati Serang dan Forkopimda
-
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
-
Detik-detik Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV
-
Produksi Ikan di Agam Selama Enam Bulan Capai 22.696 Ton
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?