SuaraRiau.id - Kegiatan biduan sawer di Agam, Sumatera Barat menjadi fenomena yang mulai meresahkan masyarakat.
Aktivitas tersebut kerap muncul saat kegiatan hiburan musik orgen tunggal yang dilaksanakan hingga larut malam.
Merespons hal tersebut, para Niniak Mamak dan pemerintah nagari di Kecamatan Lubuk Basung mulai menyusun Peraturan Nagari yang mengatur kegiatan hiburan lantaran bisa mengundang maksiat.
Helmon Dt Hitam, seorang Niniak Mamak Nagari Lubuk Basung mengatakan, hiburan malam orgen tunggal bukan cerminan budaya Minangkabau yang memegang falsafah Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah. Banyak aturan dan norma yang dilanggar selain itu sangat mengganggu waktu istirahat.
"Saat acara hiburan malam, laki-laki dan perempuan berkumpul di lokasi, belum lagi saat tengah malam, ada saja biduan sawer yang datang entah dari mana, lalu berjoget ria bersama kaum laki-laki," katanya kepada Covesia.com--jaringan Suara.com, Senin (26/9/2022).
Tidak sampai disitu saja, bahkan kegiatan tersebut bisa berubah menjadi perbuatan asusila dengan kesepakatan dan jumlah bayaran. Belum lagi dengan beredar bebasnya minuman keras dengan berbagai merk dan jenis, hal itu membuat potensi kemaksiatan semakin terbuka lebar.
"Kalau sudah mabuk, rentan terjadi perkelahian, ini siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Fenomena itu lanjutnya, sangat tidak mencerminkan budaya Minangkabau, berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang menari tidak senonoh di tempat hiburan ini sangat bertentangan dengan adat dan agama.
Beruntungnya kondisi ini mendapat respon dari Pemda Agam, pihaknya mengapresiasi cepat tanggapnya petugas Satpol PP yang turun langsung melakukan penertiban, bahkan ada sebagian yang berhasil diamankan.
"Itu belum cukup, masih banyak yang berkeliaran, mereka biasanya datang beberapa orang saat situasi dirasa aman," terangnya.
Hal tersebut dibenarkan Niniak Mamak Nagari Garagahan, E DT Rangkayo Tan Pahlawan. Keresahan yang sama juga dirasakan di Nagari tertua di Ranah Agam Baruah tersebut.
Menurutnya, semua potensi penyakit masyarakat tersebut bisa dicegah dengan cara pembatasan kegiatan hiburan malam.
"Untuk potensi penyakit masyarakat ini bisa dicegah dengan memberikan batasan waktu hiburan. Biasanya aktivitas hiburan yang memicu penyakit masyarakat ini terjadi setelah melewati jam malam yaitu pukul 00.00 Wib," ujar dia.
Berita Terkait
-
Tempat Hiburan Malam di JLS Bakal Ditutup Permanen, Hasil Rapat Bupati Serang dan Forkopimda
-
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Pembakaran Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
-
Detik-detik Tempat Hiburan Malam di Deli Serdang Dibakar OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV
-
Produksi Ikan di Agam Selama Enam Bulan Capai 22.696 Ton
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Dana PSR Rp1,9 Triliun Disalurkan untuk Puluhan Ribu Petani Sawit di Riau
-
Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap
-
Viral Kopdes Bakal Dibangun di Lokasi Taman Poltek Rumbai Pekanbaru
-
Keji, Pria Pengangguran Rudapaksa Anak Bawah Umur di Kampar
-
Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit