
SuaraRiau.id - Tiga pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis 14 tahun di sebuah pondok kosong pada, Minggu (18/9/2022).
Ketiga pelaku di antaranya RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap pada hari Kamis (22/9/2022) sore di kediaman masing-masing.
“Saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2022).
Penangkapan berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tiga orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada di rumahnya, pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Adapun kronologis pemerkosaan, sambung Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 00.00 WIB korban yang saat itu berada di rumah bibinya dichat oleh RA melalui Sosmed.
Isi chat tersebut berupa pemberitahuan kepada korban untuk dijemput. Saat itu, korban menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban.
Selanjutnya, RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya korban mau ikut. Sesampainya di jalan Antara ada teman RA dua orang berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian RA membawa korban ke sebuah pondok. korban berusaha menolak namun RA tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa korban masuk.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
TNI AD Buka Suara Soal Siswa Nakal Masuk Barak Militer: Bukan Militerisme
-
5 Rekomendasi Makeup Emina untuk Pelajar, Ringan dan Ramah di Kantong!
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Ahmad Luthfi Ogah Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI: Bawah Umur Kembalikan ke Ortu, Dewasa Dipidana
-
Mendikdasmen Soal Rencana Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak Militer: No Comment
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Dari Atap Bocor ke Semangat Baru: BRI Peduli Ini Sekolahku Hadirkan Harapan
-
DANA Kaget buat Jajan Cilok, Khusus Momen Hari Pendidikan Nasional
-
Telah Diundi Akhir April, Selamat pada Para Pemenang BRImo FSTVL 2024!
-
Buruan Klaim, DANA Kaget Hari ini Bernilai Rp350 Ribu!
-
Sindikat Pemalsuan KTP hingga Buku Nikah Libatkan Oknum Disdukcapil di Riau