SuaraRiau.id - Tiga pelajar ditangkap Tim Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis 14 tahun di sebuah pondok kosong pada, Minggu (18/9/2022).
Ketiga pelaku di antaranya RA (16), YF (17) dan FW (18) ditangkap pada hari Kamis (22/9/2022) sore di kediaman masing-masing.
“Saat diintrograsi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara bergilir di rumah kosong,” ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M Reza dikutip dari Antara, Minggu (25/9/2022).
Penangkapan berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Bengkalis. Berdasarkan laporan tersebut, ia memerintahkan Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra untuk melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tiga orang pelaku dan setelah di pastikan pelaku berada di rumahnya, pada hari Kamis (22/9/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Pidum dan Penyidik Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku di rumahnya masing-masing dan berhasil mengamankan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Adapun ancaman pidananya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Adapun kronologis pemerkosaan, sambung Kasat Reskrim, berawal pada hari Minggu (18/9/2022) sekira pukul 00.00 WIB korban yang saat itu berada di rumah bibinya dichat oleh RA melalui Sosmed.
Isi chat tersebut berupa pemberitahuan kepada korban untuk dijemput. Saat itu, korban menolak dengan alasan bibinya ada di rumah. Namun, ternyata saat itu RA sudah berada di depan gang rumah bibi korban.
Selanjutnya, RA dengan bujuk rayu dan alasan mengajak jalan-jalan akhirnya korban mau ikut. Sesampainya di jalan Antara ada teman RA dua orang berboncengan mengikuti dari arah belakang. Kemudian RA membawa korban ke sebuah pondok. korban berusaha menolak namun RA tidak membuang kesempatan tersebut dan memaksa korban masuk.
Lalu dengan tidak berdaya korban akhirnya masuk ke dalam pondok dengan para pelaku hingga terjadi pemerkosaan. (Antara)
Berita Terkait
-
Terlalu Rajin, Murid Ini Malah yang Jemput Gurunya Pergi ke Sekolah
-
Bejat! Bocah 14 Tahun Diperkosa Tiga Orang di Rumah Kosong
-
Gadis 14 Tahun di Bengkalis Diperkosa Tiga Temannya dalam Rumah Kosong
-
Perawatan Wajah Paling Simpel, Tips 10 Menit Skincare untuk Pelajar Sibuk
-
3 Tips Penting Mengelola Keuangan bagi Pelajar, Yuk Ikuti!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru
-
Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis