SuaraRiau.id - Tindakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan personelnya membuat video memprotes anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon disebut sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan militer.
Hal itu dinilai oleh Analis Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie.
Menurutnya yang bisa menggunakan kekuatan TNI adalah Panglima TNI dan Presiden RI sebagai panglima tertinggi TNI.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tindakan tegas terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Baca Juga: Heboh Soal Pengganti Anies Baswedan, Presiden Jokowi Sebut Belum Mengetahui Nama Yang Diusulkan
"Memerintahkan para prajurit, pamen, pati, itu sudah masuk ke penggunaan. Apakah KSAD ini tidak tahu bahwa penggunaan ini tidak di tangan beliau? Itu ada di tangan Panglima TNi dan Presiden RI sebagai Panglima tertinggi itupun harus izin Kemenhan dan Komisi 1," kata Connie di YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dikutip dari suaralampung.id.
Menyalahgunakan sistem atau menyalahgunakan wewenang dalam dunia militer, menurut Connie adalah kesalahan fatal.
Ketika TNI AD meminta permasalahan dengan Effendi Simbolon dijadikan pembelajaran, Connie justru meminta TNI Ad juga mengambil pembelajaran dari hal ini.
"Pembelajarannya adalah apakah dibenarkan seorang Kepala Staf menginstruksikan ini kepada anak buahnya? Padahal ini pelanggaran kalau dilihat dari hukum tentara," tegas dia.
Menurutnya apa yang dilakukan Jenderal Dudung bukan saja tidak bagus dalam demokrasi tapi merusak tatanan bernegara.
Baca Juga: Connie Desak Presiden Tindak Tegas Jenderal Dudung: Kalau di Luar Negeri Sudah Dihukum Mati
Jika Jenderal Dudung membawa-bawa nama TNI, Connie mempertanyakan mengapa seorang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang hadir di rapat kerja dengan Komisi I tidak bereaksi keras. saat itu kata dia, Panglima bisa saja marah tapi Panglima cool saja.
"Persoalan ini bukan semata persoalan pribadi. Persoalan pribadi berakibat kepada tidak hadirnya beberapa kali KSAD. bukan cuma sekali," ujarnya.
Seharusnya, Jenderal Dudung sebagai KSAD, kata Connie, bisa akses ke Puan Maharani atau melaporkan Effendi Simbolon ke MKD.
"Tapi diambillah komando itu. Pemimpin menyuruh masyarakat yang dipimpin untuk menghadapi Bapak Effendi Simbolon. Ketika ini adalah kesalahan dalam menjalankan sistem, sistem ini harus dibenahi," ujarnya.
Karena itu Connie meminta Presiden Jokowi menindak tegas Jenderal Dudung yang telah menyalahgunakan wewenangnya.
Berita Terkait
-
Selain Keluarga Jokowi, Ini Daftar 27 Kader Dipecat PDIP: Ada Effendi Simbolon hingga Eks Wamendagri John Wempi Wetipo
-
Pecat Effendi Simbolon, PDIP Tegaskan Disiplin Partai
-
Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena Membelot ke Jokowi, Hasto: Kalau Ketemu Prabowo Gak Apa-apa
-
Silsilah Keluarga Effendi Simbolon, Keturunan Tentara Pejuang Kemerdekaan
-
Membangkang dan Resmi Dipecat, Effendi Simbolon Dilarang Pakai Embel-embel PDIP
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
-
Usai Pelantikan PAW, Anggota DPRD Bontang Jalani Tes Urine, Apa Hasilnya?
Terkini
-
BRImo FSTVL 2024: Kesempatan Raih BMW hingga Tabungan Emas!
-
PNM-BPOM Bersinergi Tingkatkan Literasi UMKM Pangan tentang Manfaat Sertifikasi
-
Pegawai Bank BUMN Ditemukan Tewas Tertelungkup di Tol Pekanbaru-Dumai
-
BRI 129 Tahun: Membawa Manfaat dan Kebanggaan bagi Bangsa
-
HUT ke-129: BRI Perkuat Komitmen pada Pemegang Saham dengan Dividen Interim