SuaraRiau.id - Setelah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja pada hari Rabu, 14 September 2022 yang lalu, penyaluran BSU tahap 2 tahun 2022 yang dikabarkan bakalan cair pekan ini.
Pada tahap pertama penyaluran BSU ini pemerintah telah mencairkan subsidi sebesar Rp600.000 kepada 4.361.792 pekerja.
Pemerintah menargetkan BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat penerimaan subsidi tersebut.
Dikutip dari hops.id, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pedoman pemberian BSU untuk para pekerja.
Tujuan pemerintah menyalurkan BSU agar para pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta dapat memenuhi kebutuhannya ditengah kenaikan harga BBM dan kebutuhan pokok.
Banyak pekerja gagal menerima BSU
Namun, dalam kenyataannya, terdapat sebanyak 249.740 pekerja yang tidak mendapat kesempatan menerima penyaluran BSU tersebut.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa penyaluran BSU dapat dicairkan untuk pekerja yang memiliki rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Selain dari itu, Kemnaker juga memberikan pilihan solusi untuk pekerja yang gagal mendapatkan pencairan BSU tahap 2 nantinya.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi, Kepala BP Jamsostek Malang Ingatkan Masyarakat Akses Info BSU di Kanal Resmi
Pertama, Kemnaker akan membantu para pekerja yang akan menerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara.
Selain itu, yang kedua, Kemnaker juga akan membantu menyalurkan BSU melalui PT Pos Indonesia.
Dalam pernyataan tersebut juga ditambahkan bahwa jika dalam prosesnya masih terdapat kegagalan maka pihak Kemnaker akan turut memperbaiki kendala yang ada dalam proses penyaluran BSU tahap 2.
Adapun syarat untuk dapat menerima BSU sebesar Rp600.000 di antaranya yakni:
- Pekerja wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Pekerja yang menerima upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Pekerja bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota TNI-Polri.
- Pekerja tidak sedang menerima program bantuan sosial, sepertiKartu Prakerja,
- Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Presiden (Banpres)pada tahun berjalan.
Berita Terkait
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
-
Link dan Cara Cek BSU September 2025, Sudah Cair Belum?
-
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?
-
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Kapan Cair?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Penemuan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Kampar, Ada Bekas Gigitan Anjing
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Irit, Aman dan Nyaman untuk Pensiunan
-
Nasib Tragis Remaja di Pekanbaru Diduga Maling Tewas usai Diamuk Warga
-
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Wanita Agar Tak Tertipu Penjual Nakal
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru