Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 19 September 2022 | 14:57 WIB
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini belum menemukan titik terang. Perkara ini melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dkk.

Terbaru, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Ferdy Sambo dan menyatakan yang pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan sejumlah nama juga ditetapkan sebagai tersanga pembunuhan sadis Brigadir J, termasuk yang ikut dalam menghalangi penyelidikan kasus tersebut.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika sampai saat ini, kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo belum juga menemukan titik terang.

“Ini sangat mengecewakan. Tetapi saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran, materi maupun waktu,” kata Kamaruddin di Instagram @insta_julid dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.

Ia mengaku bahwa dirinya membiayai semua perkara tersebut.

“Saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu. Tetapi, karena presiden (Presiden Joko Widodo) tidak mau berbuat sesuatu, maka pada akhirnya, kecuali hanya empat kali mengatakan buka dengan terangnya. Memang kita mengakui dia mengatakan itu empat kali dalam empat kali momen,” jelas Kamaruddin.

“Pada akhirnya, apa yang saya perkirakan, perkara ini tidak terang terang (belum ada titik terang). Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik, sehari saja selesai, tidak sampai seminggu sudah P21," sambungnya.

“Tetapi, karena presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya sampai dengan hari ini, mereka tetap tidak bisa keluar. Sehingga harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka,” tambah Kamaruddin lagi.

Oleh karena itu, selaku tim penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Atas nama penasehat hukum atau tim penasehat hukum atau sebagai tim penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat,” aku Kamaruddin.

“Kemudian, saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua dari pada almarhum mengatakan kasus ini sudah selesai karena toh anak saya tidak akan kembali,” ungkapnya.

Saat Kamaruddin ke Jambi, Samuel, ayah dari almarhum Brigadir J berpesan padanya, “Sudah cukup pak, kami sudah capek. Kami mendengar saja capek, demikian juga masayarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan”.

Namun, hal yang membuatnya kecewa adalah kinerja kepolisian yang seakan tidak bergerak atau sangat lamban.

“Maka, Pak Samuel mengatakan sudah cukup lah, toh anak saya tidak akan kembali, tidak akan hidup lagi. Walaupun istri dan anaknya masih bersemangat untuk menuntaskan,” jelasnya.

“Karena kita hidup di Negara Indonesia, di negara yang sangat munafik, negara yang sangat beragama yang tak bertuhan,” tegas Kamaruddin.

Load More