Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 September 2022 | 19:18 WIB
Eks Kades di Meranti tersangka korupsi dana desa. [Facebook/Ist]

Namun, dalam pelaksanaannya seluruh kegiatan dibelanjakan oleh Kades tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan.

Dalam pengelolaannya, EG hanya memberikan uang kepada bendahara desa untuk pembayaran penghasilan tetap (gaji) dari perangkat desa saja. Sementara sisanya ia simpan dan malah dibelanjakan sendiri.

Setiap anggaran yang dibelanjakan mantan Kades tersebut tidak ada dibayarkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, ataupun diserahkan ke bendahara untuk disetorkan.

Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Agustus 2022 terhadap dugaan penyalahgunaan APBDes itu. Kerugian negara sebesar Rp 341 juta lebih.

Load More