Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 13 September 2022 | 14:49 WIB
Sungai Batanghari di Jambi. Penjarahan artefak di sungai tersebut marak dilakukan, tercatat ada 40 kapal yang mengeruk benda peninggalan masa lalu. (Antara)

Selain ilegal, menurut Hafizi, kegiatan itu juga merusak ekosistem dan mengganggu transportasi di Sungai Batanghari. Dia meminta pemerintah daerah, aparat dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi peduli akan masalah ini.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi menyatakan, belum menerima laporan penjarahan artefak cagar budaya di kawasan tersebut

"Belum tahu," katanya.

Untuk diketahui, perlindungan benda-benda bersejarah diatur antara lain dengan Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pelaku yang kedapatan menjarah bisa dikenakan ancaman adalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Artefak Kuno Dharmasraya Meriahkan Festival Pamalayu 2022

Load More