Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 09 September 2022 | 11:19 WIB
Spanduk kenaikan tarif parkir yang dibuat oknum tukang parkir di Pekanbaru. [Ist]

SuaraRiau.id - Beberapa pengendara di Pekanbaru mengeluhkan juru pakir (jukir) tak memberikan karcis saat hendak membayar parkir.

Seperti diketahui, sejak 1 September 2022 lalu, tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi naik.

"Tadi parkir di depan toko di Jalan Riau, tapi pas mau bayar saya minta karcis, malah tak ada. Sempat berdebat jadinya sama jukir," kata pemilik kendaraan bermotor, Imam, dikutip dari RIAUONLINE, Jumat 9 September 2022.

Hal sama disampaikan Riana saat parkir di Jalan Air Dingin, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Usai membeli makanan di salah satu warung, ia dimintai uang parkir namun tak diberikan karcis.

Baca Juga: Napi Rutan Pekanbaru Putuskan Masuk Islam: Saya Merasakan Ketenangan Hati

"Bayar aja, tapi tak ada karcis. Padahal, jukirnya pakai rompi dan atribut lengkap," ungkapnya.

Kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

Dalam Perwako tersebut, secara resmi telah menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Untuk kendaraan roda dua tarif parkir kini Rp 2.000 dan tarif parkir roda empat menjadi Rp 3.000. Sementara untuk roda enam atau lebih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, kenaikan tarif juga seiring dengan kenaikan target harian parkir yakni dari Rp 23 Juta hingga Rp 30 juta.

Sedangkan capaian pendapatan parkir jalan umum sejak Januari 2022 sebesar Rp 9 miliar dari Rp 11 miliar.

Baca Juga: Pemulung Tua Ditemukan Tewas di Samping Kediaman Gubernur Riau

Load More