SuaraRiau.id - Polres Kampar mengungkap kasus penemuan mayat di Jalan Persawahan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang terjadi pada Sabtu, 3 September 2022, lalu.
Wakapolres Kampar Kompol, Rachmad Muchamad Salihi, dalam konferensi pers mengungkapkan korban adalah Ferdy Abri Yadi (17) yang merupakan seorang pelajar. Korban masuk dalam rentetan kasus pembunuhan.
"Benar penemuan mayat di Siak Hulu merupakan rentetan kasus pembunuhan," katanya, Jumat, 9 September 2022, dilansir dari riauonline--jaringan suara.com.
Rachmad mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, dan seorang warga Desa Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Keduanya yakni BD alias Bagas (20) dan MJ alias Jihad.
"Cara pelaku melakukan pembunuhan, dengan cara korban dibawa pelaku Bagas dan Jihad menggunakan Toyota Avanza menuju salah satu perumahan di Jalan Badak, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Saat itu, kata Rachmad, korban duduk samping sopir, sedangkan pelaku Jihad berada di kursi tengah mobil.
"Pada saat korban tertidur, Bagus memberhentikan mobil lalu turun dari mobil untuk mengawasi situasi," kata Rachmad.
Ketika situasi sekitar, lanjutnya, Jihad memukul wajah korban menggunakan tangan dan kepala korban dengan gagang pisau, kemudian menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali yang sebelumnya sudah disediakan di dalam mobil.
Setelah korban meninggal dunia, selanjutnya, Jihad menyuruh Bagas masuk ke dalam mobil dan pergi dari tempat tersebut, kemudian mencari tempat sepi untuk membuang mayat korban.
Baca Juga: Misteri Mayat dan Motor Terbakar di Marina Semarang, Sengaja Dibakar?
Sesampainya di Jalan PT HK Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jihad menyuruh Bagas untuk memberhentikan mobil, dan menurunkan mayat korban di pinggir jalan, lalu pergi meninggalkannya.
"Berdasarkan adanya laporan penemuan mayat, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan informasi dan petunjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku Bagas yang berada di Hotel Holiday Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB," terangnya.
Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Hari yang sama, tim kembali berhasil mengamankan pelaku Jihad di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Kini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan," ungkapnya.
Menurut Rachmad, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adanya unsur balas dendam. Namun, masih dalam proses pendalaman.
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara, Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
-
Viral Video 22 Detik Penemuan Mayat Terbungkus Kain Tebal Terdampar di Tebing Batu Pulau Angsa
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Terkuak, Pelaku Mutilasi Bekasi Jual Motor Vario dan Beat Milik Korban Lewat Facebook
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja
-
DBH Sawit 4 Persen, Riau Harus Prioritaskan Bangun Jalan dan Jembatan
-
3 Hatchback Hyundai Bekas Budget 50 Jutaan, Bagasi Lapang dan Fungsional
-
Bus Tujuan Pekanbaru Terbakar Tabrakan dengan Truk Tangki, 16 Orang Tewas
-
5 Hatchback Bekas 50 Jutaan Layak Dipertimbangkan: Nyaman dan Stabil!