SuaraRiau.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sesuai dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," kata Ketut dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Dalam sidang dakwaan terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, pagi tadi, disebutkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,54 triliun.
Nilai ini berbeda dengan penyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejagung, Selasa (30/8/2022) lalu, bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
Terkait perbedaan ini, Ketut menjelaskan ada beberapa aspek yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat membuat rincian kerugian yang dirujuk oleh Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya. Hal ini yang menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dibacakan nilainya lebih besar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar Amerika (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp7,710 triliun.
Merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan 7.885.857,36 dolar AS (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp4,91 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp73,92 triliun. Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp86,54 triliun.
"Karena ada perhitungan double (ganda) antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara, sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tegasnya.
Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan yaitu Herry Hermawan, Tovariga Ginting dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Darmadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.
Perbuatan-perbuatan Surya Darmadi yang diduga melawan hukum di antaranya, Surya Darmadi meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukannya di area kawasan hutan di wilayah Indragiri Hulu dapat disetujui Raja Thamsir Rachman untuk menjadi usaha perkebunan kelapa sawit, padahal lahan yang dimohonkan berada di kawasan hutan.
Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada 2005-2010 dan 2010-2022 dari keuntungan yang diperolehnya dalam dari tindak pidana korupsi. (Antara)
Berita Terkait
-
Didakwa Rugikan Negara Capai Triliunan, Surya Darmadi: Angkanya, Saya Setengah Gila
-
Negara dirugikan Puluhan Triliun, Surya Darmadi Didakwa Perkaya Diri Mencapai Rp 7.5 Triliun Lebih
-
Korupsi : Rugikan Negara Hingga Rp 7,5 Trilyun Lebih, Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa
-
Kejagung Kembalin Berkas Perkara Putri Candrawathi, Minta Bareskrim Segera Lengkapi
-
Pengusaha Sawit Surya Darmadi Didakwa Rugikan Keuangan Negara Capai Rp73,9 Triliun Lebih
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak
-
Promo Spesial PLN: Diskon Tambah Daya 50 Persen dan Voucher Listrik Gratis
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Sumpah Pemuda, Gelorakan Nasionalisme