Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 06 September 2022 | 16:05 WIB
Polisi saat mengamankan para tersangka dan barang bukti narkoba 40 kg yang dirilis di Polsek Mandau, Polres Bengkalis oleh Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. [Suara.com/Panji Ahmad Syuhada]

SuaraRiau.id - Sebanyak 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh polisi di perairan Bengkalis, Riau.

Sabu dengan berat cukup fantastis tersebut diduga diperankan seorang WNI dari negeri jiran Malaysia. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka.

Mereka yang dibekuk polisi adalah SS (22), MK (27) dan RA (41). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, bahwa telah ditangkap 3 orang tersangka dan 2 orang jadi DPO polisi dalam kasus peredaran narkoba 40 kg ini.

"Dalam hal ini, kami menyita narkoba diduga jenis sabu-sabu dengan berat 40 kg dari perairan Bengkalis. Seluruh tersangka merupakan warga Bengkalis," kata Sunarto didampingi Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur dan Kasat Resnarkoba Bengkalis Iptu Tony Armando di Mapolsek Mandau, Duri, Selasa (6/9/2022).

Kombes Sunarto mengungkapkan, kasus ini bermula pada Sabtu (27/9/2022) dan berlanjut (31/9/2022) yang mana ada 3 TKP pengungkapan tersebut.

"Pertama kita tangkap di Muntai Bengkalis, kedua di Bantan dan ketiga di Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Pada kasus narkoba 40 kg ini, tersangka lain PUR dan SUM menjadi DPO. Mereka berperan langsung mengangkut barang haram tersebut dengan dibungkus dua karung goni menggunakan speed boat dari Malaysia.

"Dalam kasus ini kita menyita sejumlah barang bukti selain narkoba, yaitu dua unit mobil, kapal hingga alat komunikasi mereka," jelasnya.

Gagal karena insiden kecelakaan
Sunarto menjelaskan, bahwa beruntung para tersangka yang ditangkap ini sempat mengalami insiden kecelakaan dengan mobilnya yang terguling di Bengkalis.

Load More