SuaraRiau.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku khawatir apabila para tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J tiba-tiba menarik kesaksian mereka.
Para tersangka seperti Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Richard Rizal bahkan hingga Kuat Ma'ruf bisa bebas jadi tersangka, sehingga yang tersisa hanyalah Bharada E.
Bharada E kini tengah berada di bawah kendali penyidik dan LPSK, lantaran dirinya telah menjadi justice collaborator.
“Yang berbahaya adalah, ini kan semua banyak sekali berdasarkan kesaksian-kesaksian, pengakuan-pengakuan. Kasus pembunuhan ya. Bukan kekerasan seksual. Kalau kekerasan seksual pegangannya UU TPKS. Kesaksian (bisa) jadi alat bukti (di UU TPKS),” ujar Ahmad Taufan Damanik dilansir jumat 2 September 2022 dari hops.id--jaringan suara.com.
Ketua Komnas HAM itu menjelaskan bahwa kesaksian itu lemah dalam kasus tindak pidana umum, bukan seperti di kasus kekerasan seksual yang bisa jadi alat bukti.
Dimana Polisi masih membutuhkan alat bukti dan barang bukti lain, bukan hanya pengakuan dari tersangka maupun saksi.
“Yang saya khawatirkan kalau misalnya mereka ini kemudian bersama-sama menarik pengakuannya. BAP (berita acara pemeriksaan) dibatalkan sama mereka, dibantah. Kacau itu kan,” lanjutnya.
Tanggapan Netizen
Menanggapi pernyataan itu, netizen pun beramai-ramai berkomentar.
“kok bisa bebas dari mana? Sudah berkomplot dan direncanakan otaknya adalah Ferdy Sambo, aktornya dia. Kalau sampai dibebaskan itu artinya sudah ada niat yang direncanakan.” Komentar netizen.
“kalau Ferdy Sambo tidak dihukum mati masyarakat tidak akan percaya lagi namanya Hukum dan Pemerintah sekarang,” ungkap netizen.
“bubarkan saja kalo penuh dengan tipu-tipu, percuma buang-buang biaya buat penyidikan kalau hasil cuma tipu-tipu,” ketik netizen.
“Kalau sampai bebas, rakyat yang bergerak,” komentar lainnya.
Berita Terkait
-
Eks Kapolres Ngada Divonis Ringan Kasus Fedofilifa, Komnas HAM Bilang Begini
-
Komnas HAM Desak Pemerintah Hentikan Pendekatan Militer di Papua: Kekerasan Bukan Solusi
-
Komnas HAM: RUU KKS Berisiko Bungkam Kebebasan Berekspresi dan Libatkan TNI Ranah Sipil
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Benarkah?
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Kejutan Gratis Saldo Senilai Rp358 Ribu!
-
5 Mobil Pick Up Bekas 30 Jutaan yang Tangguh dan Irit, Cocok untuk Usaha
-
BRI Tegaskan Komitmen Pembiayaan Produktif, 18 dari 100 Rumah Tangga Telah Nikmati KUR
-
Penemuan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Kampar, Ada Bekas Gigitan Anjing