SuaraRiau.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar dia.
Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota: Jantung Dipasangi 8 Ring, Kejagung Pasang Alat Pelacak
-
Tian Bahtiar Bos JakTV Hanya Jadi Tahanan Kota, Kejagung Buka Suara
-
Sebut Kasus Bos JakTV Janggal, Legislator NasDem: Produk Jurnalistik Tak Boleh Dikriminalisasi!
-
Dinilai Sembarangan, Eks Penyelidik KPK Curigai Kasus Bos JakTV: Berita Negatif Ganggu Penyidikan?
-
Kasus Obstruction of Justice Bos JakTV Tian Bahtiar, Kejagung Sita Invois Berita Pesanan 2 Pengacara
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
CEK FAKTA: Kabar Ustaz Abdul Somad Dibaptis di Pantai, Benarkah?
-
Buruan Klik DANA Kaget Hari Ini, untuk Awal Pekan Lebih Cuan
-
Amplop Kejutan Berisi Ratusan Ribu, Segera Klaim DANA Kaget Untukmu
-
Peluang Ekspor Besar, Tangkal Kawung: Gula Aren Makin Digemari
-
Riau Menuju Smartprovince, Gaungkan Literasi Digital Kedepankan Nilai Melayu