SuaraRiau.id - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J di tempat kejadian perkara atau TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis (1/9/2022).
Sehingga sampai saat itu, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” kata dia.
Enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, kata Prasetyo, bersamaan dengan penegakan hukum atas tindak pidana menghalangi penyidikan berjalan paralel dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, satu orang yakni Putranto sedang disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia.
“Hari ini CP (Chuk Putranto), besok Kompol BW (Baiquni), itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar dia.
Secara terpisah Kejaksaan Agung telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keenam tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya diterima pada hari yang sama.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
-
Berkas Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo cs Ditolak, Kejagung Kembalikan ke Penyidik
-
Pengakuan Jefry Nichol: Anak Ferdy Sambo Sering Ngamuk di Klub Malam
-
Viral Surat Cinta Melanie Subono "Tampar" Penegak Hukum, Bandingkan Istri Ferdy Sambo dengan Kasus Vanessa Angel: Dia Tidak Membunuh
-
Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM Kasus Brigadir J, Hak Hidup hingga Hak Anak
-
Putri Candrawathi Pamer Tas Gucci di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata IPW
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Hari Ini BRI Bayar Dividen, Segini Jumlahnya
-
Mendorong Perempuan Berdaya, PNM dan MES Berkolaborasi lewat Program Mba Maya
-
SF Hariyanto Sering Disebut, Diminta Dihadirkan dalam Sidang Abdul Wahid