SuaraRiau.id - Para orangtua di Pekanbaru menjadi korban penipuan seorang pria yang mengaku bisa membantu calon siswa masuk ke SMK Negeri 4 Pekanbaru.
Tersangka berinisial SA (57) kemudian dibekuk Sat Reskrim Polsek Tampan Pekanbaru pada Senin (29/8/2022).
Kapolsek Tampan I Komang Aswatama menyebut bahwa terduga pelaku SA menipu dengan modus menjanjikan akan memasukkan murid melalui jalur belakang dengan membayarkan sejumlah uang.
"Awalnya pada 9 Juli pelaku meminta uang Rp5 juta untuk pengurusan tersebut, setelah disepakati akhirnya uang awal yang diserahkan ialah sebesar Rp3 juta," jelas Komang dikutip dari Antara.
Kemudian pada tanggal 14 Juli, korban kembali menyerahkan uang Rp1,5 juta. Lalu dua hari berikutnya, korban kembali menyetor ke SA senilai Rp700 ribu.
Tak tanggung-tanggung, SA diketahui telah menipu sembilan orangtua calon siswa dan meminta sejumlah uang kepada korbannya yang nilainya bervariasi.
"Selain korban yang melapor ini, ternyata ada sembilan calon siswa lain yang diakui oleh tersangka. Ia mengaku dapat memasukkan murid dari jalur belakang sehingga orang tua mau menyerahkan uang kepada tersangka dengan jumlah yang bervariasi," kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan SA, ia telah menerima uang senilai Rp16 juta 850 ribu dari orangtua calon siswa. Namun, setelah uang disetorkan, anak-anak mereka tidak kunjung diterima di SMK 4 Pekanbaru dan hanya diberikan janji oleh pelaku.
Setelah sekian lama anak-anaknya tak kunjung diterima di SMKN 4 Pekanbaru, para orangtua meminta pertanggungjawaban tersangka dan meminta uangnya dikembalikan.
Namun tersangka tak juga mengembalikan uang tersebut dan mengaku uang telah diserahkan kepada orang lain yang berinisial AJ.
Karena tampaknya tak adanya iktikat baik dari pelaku, para korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tampan untuk meminta pertanggungjawaban.
"Setelah diringkus, pelaku mengaku mencari orangtua yang hendak mengurus anaknya masuk di SMK 4 Pekanbaru karena disuruh oleh seseorang bernama AJ yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," tegas Komang.
Dari SA, polisi menyita barang bukti sembilan lembar kwitansi bukti setoran uang dari orang tua siswa. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Warung Nasi Goreng Binjai, Tempat Kuliner Malam Penuh Rasa di Pekanbaru
-
Sate Padang Bundo Kanduang, Rasa Asli Minangkabau yang Menggoda Selera
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak