Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 Agustus 2022 | 07:21 WIB
Ilustrasi penangkapan pembeli dan penjual chip Higgs Domino. [Ist]

"Kedua terduga pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara," tegasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai sebesar Rp1.559.000 hasil jual beli chip permainan judi jenis Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna hitam sampul hijau terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 8 B, dan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4 X warna putih les silver terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 2 B.

Load More