SuaraRiau.id - Polres Bukittiinggi, Sumatera Barat menangkap seorang oknum wakil kepala sekolah salah satu SMKN yang diduga melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap seorang anak berusia di bawah umur.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan, terduga pelaku yang bernama IF (38) itu ditangkap atas laporan dari keluarga korban yang tidak menerima anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di salah satu SMKN Bukittinggi, korban merupakan anak laki-laki usia di bawah umur inisial MS yang juga anak dari rekan pelaku yang sama-sama pengajar di sekolah itu," kata Wahyuni, di Bukittinggi, Sabtu (27/8/022).
Pelaku ditangkap pada pertengahan Agustus, setelah adanya Laporan Polisi Nomor /B/205/VIII/2022/SPKT/ Polres Bukittinggi tanggal 15 Agustus 2022. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, dan menyebut sudah melakukan aksinya sejak 2018.
"Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan aksi itu pertama kali pada 2018 dan diakui sudah tiga kali melakukannya di ruangan berbeda di SMKN itu," ujarnya.
Wahyuni mengatakan aksi pencabulan pertama kali dilakukan di ruangan gambar dan seterusnya terjadi di ruang waka kurikulum.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Iptu Herwin mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di daerah Baso pada Rabu (17/8) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh.
"Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksi cabul dengan membujuk korban dengan meminjamkan HP-nya untuk bermain game, lalu menjalankan aksinya setelah mengunci ruangan," tuturnya.
Polisi kemudian mengamankan pula barang bukti seperti pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku serta satu unit telepon genggam.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA
-
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau
-
Siapa M? Sosok Disebut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
-
Potensi PAD Besar, Truk Besar vs Kondisi Pelabuhan Tanjung Buton Jadi Sorotan